Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah keringanan dikeluarkan di masa pelonggaran PPKM selama dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021. Salah satunya dengan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal.
Tapi, aturan ini masih bersifat terbatas untuk sejumlah kabupaten/kota, seperti di Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, kehadiran anak usia di bawah 12 tahun akan turut mendongkrak angka kunjungan mal hingga sebesar 20 persen.
Advertisement
"Pelonggaran atas anak usia kurang dari 12 tahun dapat meningkatkan tingkat kunjungan sekitar 10-20 persen," kata Alphon kepada Liputan6.com, Kamis (7/10/2021).
Alphon menceritakan, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal sejauh ini menunjukan tren yang terus membaik. Tingkat okupansi pengunjung mal disebutnya telah naik secara perlahan dan bertahap.
"Sampai dengan akhir pekan kemarin tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sekitar 35-40 persen," terang Alphon.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diterapkan Terbatas
Namun, dia menyayangkan izin memasuki mal untuk anak usia 12 ke bawah masih diterapkan secara terbatas. Padahal, ia mengatakan, itu sangat mempengaruhi tingkat kunjungan ke mal.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan juga masih belum diperbolehkan untuk beroperasi," ungkap dia.
Selain itu, dia pun menyoroti pembatasan kegiatan di perkantoran yang juga mempengaruhi tingkat kunjungan ke mal. "Khusunya bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran," tandas Alphon.
Advertisement