Menko Airlangga: Badan Informasi Geospasial Bantu Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

Rayakan Hari Informasi Geospasial, Menteri Airlangga dorong Badan Informasi Geospasial (BIG) memanfaatkan ruang investasi tata ruang.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 16:40 WIB
Menko Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto rayakan Hari Informasi Geospasial dengan mendorong Badan Informasi Geospasial melalui pemanfaatan tata ruang, Selasa (19/10/2021)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.

Aturan ini guna mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tetap berkomitmen menjalankan transformasi ekonomi diantaranya melalui kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Badan Informasi Geospasial sebagai pembina data geospasial diharapkan terus berkomitmen menyediakan data geospasial dasar yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses di berbagai penggunaan,” ujar Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Tidak hanya itu, salah satu program prioritas hasil manifestasi dari Nawa Cita juga bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan mampu mendukung perencanaan pembangunan, hak tanah, kebijakan nasional berbasis spasial, dan sebagainya.

Untuk kebijakan ‘Satu Peta’ telah coba diimplementasikan sehingga meliputi berbagai program antara lain sebagai berikut.

  1. Online Single Submission
  2. Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dalam rangka reforma agraria
  3. Optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi
  4. Perbaikan kualitas tata ruang
  5. Penetapan lahan sawah dilindungi
  6. Pengembangan food estate
  7. Konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional 
  8. Perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tata Ruang Wilayah

(Foto: Badan Informasi Geospasial/Dok Setkab)
Badan Informasi Geospasial (Foto: Dok Setkab)

Pada kesempatan tersebut, Airlangga juga menegaskan kembali Badan Informasi Geospasial  (BIG) dapat membantu akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan.

Pemanfaatan ini telah tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat UU Cipta Kerja.

“Hal ini tentunya dapat mendorong kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi,” tutur Menko Airlangga.

BIG diharapkan juga dapat memainkan peran yang lebih maksimal dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, memberikan edukasi dan pembelajaran untuk mendukung pembangunan ekonomi, serta peningkatan nilai ekonomi.

“Dukungan dan partisipasi dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam mendorong pemanfaatan Informasi Geospasial dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” tutup Menko Airlangga. 

 

Reporter: Caroline Saskia 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya