Uang Rupiah Tercoret atau Ada Cap Bisa buat Transaksi? Ini Kata Bank Indonesia

Mungkin saat ini banyak uang Rupiah beredar dengan tampilan yang terlihat lusuh, cacat, memiliki banyak coretan, hingga adapula yang terkena cap.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi uang rupiah. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta Uang Rupiah yang tercoret atau bahkan terkena cap masih bisa digunakan untuk bertransaksi. Namun sebetulnya, uang Rupiah tersebut termasuk ke dalam Uang Tidak Layak Edar atau disebut UTLE.

Seiring hal tersebut, mungkin banyak uang Rupiah beredar dengan tampilan yang terlihat lusuh, cacat, memiliki banyak coretan, hingga adapula yang terkena cap.

Menurut kabar, hal itu memang tengah viral akhir-akhir ini. “Baru-baru ini tengah viral uang Rupiah dengan cap atau dengan coretan yang ditolak untuk transaksi,” tulis salah satu keterangan dari akun Instagram @bank_indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang yang tercoret atau terkena cap tersebut sebaiknya ditukarkan kepada perbankan.

Meski masih digunakan untuk bertransaksi, uang tersebut sebenarnya termasuk Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

“Perlu diketahui Sobat Rupiah, meski Rupiah dengan cap atau coretan masih berlaku untuk transaksi, tetapi uang Rupiah tersebut tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE) sehingga sebaiknya ditukarkan kepada perbankan,” demikian penjelasannya, seperti dikutip dari akun Instagram Bank Indonesia, Kamis (04/11/2021).Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa menukarkan uang UTLE lain yang lusuh, cacat, ataupun rusak.

 

 


Layanan Uang Rupiah BI

Cek Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Selama Mitigasi COVID-19
Ilustrasi Bank Indonesia.

Sementara untuk penukarannya, jadwal layanan uang Rupiah oleh Bank Indonesia sudah dibuka kembali mulai 8 Oktober 2021. Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat atau 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Adapun rincian jadwal untuk layanan uang Rupiah oleh BI ini antara lain.

- Layanan penukaran uang yang rusak dan Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran : setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT

- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya : setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT

- Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) Uncut banknotes : setiap hari Senin, pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT

 


Termasuk Pelanggaran Hukum

Ilustrasi Pantau Rupiah (2)
Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Di samping itu, masyarakat pun perlu tahu bahwa jika memberi cap atau coretan pada uang Rupiah termasuk pelanggaran hukum. Hal itu karena dapat merusak mata uang Rupiah itu sendiri.

Bahkan peraturan tersebut sudah tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan hukuman pidana penjara sekaligus denda.

Lebih lanjut BI menjelaskan melalui akun Instagramnya, “Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia. Oleh karenanya, segala tindakan yang merusak Rupiah, termasuk pemberian cap atau coretan merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Sobat yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp 1 Miliar.”

Sebab itu, pihak BI mengingatkan untuk selalu ingat 5 Jangan. Apa itu? Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi

“Jadi, yuk, Sobat Rupiah selalu Cinta, Bangga, Paham Rupiah dan tetap ingat 5 Jangan ya,” tulis keterangannya.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya