Terseret Kasus PCR, Erick Thohir: Jadi Pejabat Publik Harus Siap Kena Fitnah

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan menjadi pejabat publik harus siap menerima fitnah.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Nov 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2021, 20:00 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dalam sebuah wawancara eksklusif, Minggu (14/11/2021).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam sebuah wawancara eksklusif, Minggu (14/11/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan menjadi pejabat publik harus siap menerima fitnah. Kata Erick Thohir, fitnah ini harus dibuktikan, tidak bisa menuduh sembarangan tanpa data, termasuk terkait dugaan bisnis tes PCR yang menyeret namanya.

“Pejabat publik punya risiko bahwa dia harus menerima juga fitnah. Nah, tetapi tentu fitnah ini kan harus dibuktikan tidak bisa menuduh sembarangan tanpa data, tapi itu resiko tapi apakah gara-gara itu kita berhenti,” kata Menteri Erick dalam wawancara eksklusif, Minggu (14/11/2021).

Fitnah tersebut bukan hal baru yang dia rasakan. Sebelumnya dia bersama pihak terkait diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk membawa 260 vaksin dari China dan 100 juta vaksin dari negeri lain. Namun, dia dituduh mengantongi keuntungan soal impor vaksin hingga Rp 2,6 triliun.

“Saya tertuduh bahwa Erick Thohir dengan keluarga ada keuntungan vaksin Rp 2,6 triliun, ada coba sebelum PCR sudah dituduh. Gimana caranya untuk vaksin, orang itu transaksi langsung dari Biofarma ke perusahaan sinovac tidak ada perantara, untungnya dimana,” tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Laporan Harta Kekayaan

Erick Thohir
Ketua Pelaksana Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir pastikan 1,5 juta tenaga kesehatan disuntik vaksin COVID-19 awal 2021 saat bertemu IDI di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/9/2020). (Dok Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19)

Erick menegaskan, bahwa di Kementeriannya selalu transparan dalam memberikan laporan harta kekayaan kepada KPK, bahkan seluruh direksi dan komisaris turut melaporkan dengan jelas. Termasuk Perusahaan holding atau anak perusahaan BUMN wajib lapor kekayaan ke KPK.

“KPK mengundang Kementerian sebagai salah satu Kementerian yang transparan dalam memberikan laporan harta kekayaan bukan saya aja seluruh direksi komisaris, bahkan saya tekan kan yang tadinya hanya holdingnya, sekarang anak cucu harus melaporkan harta kekayaan, kita transparan,” ujarnya.

Menteri Erick pun menekankan, memang pada konteks covid-19 itu banyak resiko yang harus diambil oleh pejabat publik. Dia menegaskan tanpa ada niat sedikitpun untuk memperkaya diri sendiri di tengah pandemi.

“Tanpa ada niat sedikitpun untuk pikiran memperkaya diri sendiri, lillahi ta'ala dan saya rasa bapak presiden memimpin dengan baik para menteri yang terlibat juga banyak yang bekerja 24 jam dan nawaitu nya jelas, kita pelayanan kesehatan, pelayanan masyarakat pada saat itu dan hari ini harus terus dijalankan, karena perang melawan covid-19 ini belum selesai,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya