MK Putuskan Nasib UU Cipta Kerja 25 November 2021, Ini Harapan Buruh

KSPI berharap agar keputusan uni materi UU Cipta Kerja oleh MK bisa mencerminkan rasa keadilan dari para penggugat.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 24 Nov 2021, 15:26 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 15:25 WIB
FOTO: Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Buruh Unjuk Rasa Bawa Pembalut Wanita
Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). GSBI meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja serta menaikkan upah buruh 2021 sesuai kebutuhan rill buruh dan keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan harapannya terkait hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi soal judicial review UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law).

Pada keputusan yang akan diumumkan pada 25 November 2021, MK akan memutuskan hasil uji formil sekaligus uji materiil.

"KSPI mengajukan uji materiil sebagai serikat buruh, bersama KSPSI AGN, sedangkan uji formil dilakukan oleh anggota KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI pada Rabu (24/11/2021).

Said Iqbal memaparkan, pandangan KSPI berkenaan dengan pembacaan keputusan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja besok, adalah sebagai berikut:

"Pertama, KSPI berharap agar keputusan besok bisa mencerminkan rasa keadilan daripada para penggugat, yang diwakili dalam hal ini kelompok buruh, termasuk di dalamnya KSPI," jelasnya.

Rasa keadilan yang dimaksud adalah dari pakta-pakta persidangan uji formil, terlihat adanya cacat prosedural daripada pembentukan Undang-undang Cipta Kerja, antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh, mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga penetapan dari pada UU Cipta Kerja.

"Jadi partisipasi publik tidak ada," ujar Said Iqbal.

"Selain itu, di pakta-pakta persidangan,yang kebutulan saya menjadi salah satu saksi pakta dalam uji formil, disitu saya ungkapkan bahwa dari mulai pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan beberapa menteri, Menko Perekomonian, Menko Polhumkam, kepala KSP, dan Menteri Tenaga Kerja, dan beberapa menteri lainnya, tidak satupun ditunjukkan naskah rancangan UU Cipta Kerja tersebut," bebernya.

"Begitu pula pertemuan formal, di mana KSPI, KSPSI AGN, terlibat di dalam tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja tersebut," tambah Said Iqbal.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perubahan Substansi Pasal

Aksi Mahasiswa dan Buruh Peringati Hari Sumpah Pemuda
Elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Sejumlah tuntutan mereka salah satunya, pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"KSPI dan KSPSI AGN tidak ingin menjadi stampel legitimasi dari UU Cipta Kerja yang dibuat pemerintah. Maka kami walk-out, tidak terlibat dalam tim kecil," lanjut Said Iqbal.

Karena tidak ditunjukkan naskah RUU Cipta kerja pada saat itu, maka serikat buruh hanya memberikan pandangan-pandangan atau pokok pikiran serta sandingan RUU Cipta Kerja yang beredar di sosial media.

"Kedua, di akhir penetapan RUU Cipta Kerja pada waktu itu pun, terjadi perubahan yang berkali-kali. Baik dari jumlah halaman, maupun dari pasal-pasal yang menjadi isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 oktober 2020 lalu," sebutnya.

"Terjadi dugaan perubahan substansi pasal, karena keterangan Pemerintah dan DPR berbelit-belit," ujar Said Iqbal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya