Mengintip Kondisi Industri Jasa Keuangan di Tengah Pemulihan Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jaga keuangan tetap stabil dan terus bertumbuh.

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Nov 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 10:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan tetap stabil dan terus bertumbuh. Hal ini tercermin dari semakin meningkatnya fungsi intermediasi baik di sektor perbankan maupun di industri keuangan nonbank (IKNB) serta meningkatnya penghimpunan dana di pasar modal.

Kondisi stabilitas serta kinerja sektor jasa keuangan yang terjaga dan terus bertumbuh positif di tengah upaya pemulihan ekonomi ini menandai perayaan HUT satu dasawarsa OJK yang jatuh pada 22 November lalu.

"Kinerja sektor keuangan yang terjaga dengan baik ini sejalan kerja pengawasan yang terus dilakukan OJK serta relatif terkendalinya pandemi Covid-19 dan meningkatnya mobilitas yang berdampak pada peningkatan aktivitas perekonomian," dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (25/11/2021).

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan November 2021 juga mencatat aktivitas perekonomian global semakin pulih, namun tetap perlu dicermati tren kenaikan kasus positif Covid-19 di kawasan Eropa sehingga beberapa negara di kawasan itu kembali melakukan peningkatan pembatasan mobilitas.

Selain itu, perlu juga dicermati dampak tapering off yang dilakukan oleh AS dan rencana normalisasi kebijakan ekonomi dan moneter di beberapa negara ekonomi utama dunia seiring kenaikan inflasi yang persisten.

Sampai dengan akhir September 2021 lalu, indikator perekonomian domestik terus menunjukkan pemulihan. Di tengah kenaikan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Delta, pertumbuhan ekonomi Q3-21 tetap dapat dijaga positif, ditopang oleh kinerja sektor eksternal yang kuat dan pertumbuhan investasi yang relatif tinggi.

Meskipun The Fed telah melakukan tapering off di bulan November 2021, namun pasar saham Indonesia dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) masih dapat menguat serta menjadi salah satu pasar keuangan dengan kinerja terbaik di emerging markets.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) berhasil mencatat rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) pada 19 November 2021 di level 6.720 atau naik 2,0 persen mtd dan 12,4 persen (ytd).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pasar SBN

FOTO: Uang Beredar pada November 2020 Capai Rp 6.817,5 Triliun
Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Realisasi M2 relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 12,5 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara di Pasar SBN, hingga 19 November 2021 investor nonresiden mencatatkan outflow sebesar Rp 24,1 triliun dengan rerata yield menguat -7,3 bps sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk tidak akan melakukan bond issuance hingga akhir tahun 2021.

Fungsi intermediasi perbankan pada bulan Oktober 2021 kembali mencatatkan tren peningkatan dengan kredit tumbuh sebesar 3,24 persen (yoy) atau 3,21 persen (ytd).

Secara sektoral, kredit sektor utama tercatat mengalami peningkatan terutama pada sektor manufaktur dan rumah tangga dengan peningkatan masing-masing sebesar Rp5,3 triliun dan Rp8,8 triliun. Hal ini mencerminkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional semakin membaik.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,44 persen (yoy) .Penghimpunan dana di pasar modal hingga 22 November 2021 telah mencapai nilai Rp312,4 triliun atau meningkat 300,7 persen dari periode yang sama tahun lalu, dengan penambahan emiten baru sebanyak 43 emiten.

Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia masih baik. Di sektor IKNB, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp23 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp14,1 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp8,9 triliun.

Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Oktober 2021 mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 110,7 persen (yoy) atau Rp0,42 triliun (ytd: Rp12,59 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat stabil sebesar Rp359 triliun.

Seiring dengan membaiknya kinerja sektor jasa keuangan domestik tersebut, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Oktober 2021 tetap terjaga baik dengan rasio NPL nett tercatat menurun sebesar 1,02 persen (NPL gross: 3,22 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,89 persen.

Selain itu, restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Oktober 2021. Secara sektoral, sektor ekonomi utama yang terdampak Covid-19, yaitu perdagangan dan manufaktur, telah menunjukkan perbaikan dengan pergerakan masing-masing sebesar -23,1 persen (yoy) dan -35,9 persen (yoy).

 

Posisi Devisa Neto

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Oktober 2021 tercatat sebesar 1,97 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen. Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Oktober 2021 masih berada pada level yang memadai.

Hal ini terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,34 persen atau jauh di atas threshold.

Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang juga meningkat masing-masing sebesar 605,9 persen dan 352,0 persen yang berarti jauh di atas threshold 120 persen.

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,93 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya