Perbandingan Harga Minyak Goreng Curah dan Kemasan, Pilih Mana?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada akhirnya mengizinkan penjualan minyak goreng curah, setelah sebelumnya sempat akan melarang peredarannya pada 1 Januari 2022.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 11 Des 2021, 08:04 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 17:40 WIB
Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada akhirnya mengizinkan penjualan minyak goreng curah, setelah sebelumnya sempat akan melarang peredarannya pada 1 Januari 2022.

Adapun larangan minyak goreng curah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020.

Setelah adanya perubahan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, pihaknya bakal merubah Permendag Nomor 36/2020, khususnya di Pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak curah hingga 31 Desember 2021.

"Sehingga penjualan minyak goreng bisa dilakukan, baik minyak goreng secara curah maupun kemasan dan itu bisa bersanding," kata Oke dalam sesi teleconference, Jumat (10/12/2021).

Oke memaparkan, izin penjualan minyak goreng curah ini turut mengacu pada kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang di pasar internasional kini berkisar USD 1.305 per ton, atau naik 27,7 persen dibanding awal 2021.

"Itu memicu kenaikan harga minyak goreng curah saat ini yang rata-rata nasionalnya di angka Rp 17.500 per liter, dan yang kemasan di atas Rp 19 ribu per liter," papar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harga CPO

Satgas Pangan Batasi Pembelian Bahan Kebutuhan Pokok
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain karena faktor harga CPO, kebutuhan akan minyak goreng curah di tingkat nasional saat ini pun masih tinggi, utamanya bagi para pelaku UMKM.

"Kebutuhan minyak goreng curah untuk industri, termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan 2,12 kita ton untuk kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton per tahun," tuturnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya