Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada akhirnya mengizinkan penjualan minyak goreng curah, setelah sebelumnya sempat akan melarang peredarannya pada 1 Januari 2022.
Adapun larangan minyak goreng curah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020.
Setelah adanya perubahan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, pihaknya bakal merubah Permendag Nomor 36/2020, khususnya di Pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak curah hingga 31 Desember 2021.
Advertisement
"Sehingga penjualan minyak goreng bisa dilakukan, baik minyak goreng secara curah maupun kemasan dan itu bisa bersanding," kata Oke dalam sesi teleconference, Jumat (10/12/2021).
Oke memaparkan, izin penjualan minyak goreng curah ini turut mengacu pada kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang di pasar internasional kini berkisar USD 1.305 per ton, atau naik 27,7 persen dibanding awal 2021.
"Itu memicu kenaikan harga minyak goreng curah saat ini yang rata-rata nasionalnya di angka Rp 17.500 per liter, dan yang kemasan di atas Rp 19 ribu per liter," papar dia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga CPO
Selain karena faktor harga CPO, kebutuhan akan minyak goreng curah di tingkat nasional saat ini pun masih tinggi, utamanya bagi para pelaku UMKM.
"Kebutuhan minyak goreng curah untuk industri, termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan 2,12 kita ton untuk kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton per tahun," tuturnya.
Â
Â
Advertisement