Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah. Seharunya, larangan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan pihaknya selaku produsen minyak goreng di dalam negeri merasa kecewa dengan keputusan pemerintah membatalkan larangan minyak goreng curah tersebut.
Pasalnya, selama ini industri minyak goreng telah mengeluarkan investasi untuk memproduksi kemasan sesuai dengan yang diatur oleh pemerintah.
Advertisement
"Tentunya kami dari Industi migor (minyak goreng) kemasan yang sudah lama berinvestasi pada packing line minyak goreng kemasan sederhana. Kembali lagi kecewa kepada Pemerintah," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Terlebih, lanjut Sahat, pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah ini dilakukan bukan pertama kali dilakukan. Tercatat, aturan larangan penjualan minyak goreng curah ini sudah diterbitkan pada 2014 lalu dan berlaku pada 2017. Namun pada saat itu, kebijakan ini ditunda.
"Karena penundaan ini (larangan minyak goreng curah) adalah yang kesekian kalinya," tutur dia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Diharap Punya Alasan Kuat
Meski kecewa, Sahat mengungkapkan pihaknya mencoba memaklumi keputusan pemerintah yang membatalkan larangan minyak goreng curah ini.
Dia berharap, pemerintah memiliki alasan yang kuat membatalkan kebijakan tersebut jelang diterapkan pada 1 Januari 2022 mendatang.
"Tapi begitupun tertunda lagi, mestinya Pemerintah punya reasoning yang kuat untuk melakukan penundaan ini, dan sebaiknya Peraturan yang sudah dikeluarkan itu 'dibatalkan' saja," tutup dia.
Advertisement