Awas! Sengaja Racuni Konsumen, Produsen Minyak Goreng Curah Bisa Kena Pidana

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai produsen dan penjualan minyak goreng curah seharusnya kena unsur pidana lantaran sengaja meracuni konsumen dengan toksin atau zat beracun

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Des 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2021, 08:00 WIB
Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengkritisi kebijakan pemerintah yang kembali membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah di tengah masyarakat.

Dia pun mengecam, penjualan minyak goreng curah yang berasal dari daur ulang. Menurut Sahat, seharusnya kena unsur pidana lantaran sengaja meracuni konsumen dengan toksin atau zat beracun, yang timbul akibat adanya proses daur ulang.

"Harusnya daur ulang yang mengandung toksin untuk makanan itu adalah pidana, meracuni orang dengan sengaja," tegas Sahat kepada Liputan6.com, Minggu (12/12/2021).

Tak hanya beracun, minyak goreng curah juga dipertanyakan nilai kehalalannya. Sebab, bisa jadi minyak tersebut sebelumnya telah dipakai untuk menggoreng makanan-makanan non-halal.

"Minyak jelantah itu ada yang berasal dari penggorengan bahan berminyak yang tidak halal, dan akan tetap ada di sana," ujar dia.

"Pengumpul minyak jelantah tidak pernah tahu apakah minyak bekas yang dikumpulkan itu, baik dari restauran, hotel, katering, atau dari perumaha adalah halal atau tak halal," kecam Sahat.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Proses Daur Ulang

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Melalui proses daur ulang, minyak goreng bekas itu kemudian dibersihkan dari sisa-sisa kotoran yang menempel, sehingga bisa diperjualbelikan kembali sebagai minyak goreng curah.

"Nah, minyak jelantah ini yang didaur-ulang untuk menjernihkan warna dan kotoran-kotoran," kata Bernard.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya