Jokowi Ancam Cabut Izin Pengusaha Nakal yang Langgar Aturan DMO Batu Bara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pasokan batu bara perlu lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Jan 2022, 19:42 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 19:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pernyataan tentang impor beras di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pasokan batu bara perlu lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dia pun menyebut ada ancaman sanksi pencabutan izin usaha bagi pelanggar aturan.

"Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan industri dalam negeri. Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun," kata dia dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022).

"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi bila perlu tidak cuma tidak diberikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," kata Jokowi menegaskan.

Jokowi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibawah Arifin Tasrif dan Kementerian BUMN dibawah Erick Thohir untuk melaksanakannya.

"Saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional, prioritasnya untuk PLN dan pasokan di dalam negeri," kata Jokowi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengingat

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 pada 10 Desember 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Jokowi menegaskan langkah ini sebagai pengingat kepada perusahaan pertambangan, perkebunan dan pengelola Sumber Daya Alam untuk mementingkan pasokan dalam negeri.

"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta bumn dan anak ushaa yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan Baik yang mengelola sda lainnya untuk sediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dulu sebelum ekspor," terangnya.

"ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 uud 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya