Jokowi Resmi Luncurkan Taksonomi Hijau Indonesia

Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan taksonomi hijau Indonesia

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Jan 2022, 11:31 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 11:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan taksonomi hijau Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan taksonomi hijau Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan taksonomi hijau Indonesia. Artinya, kedepan industri di Indonesia akan digolongkan mengacu pada aturan yang telah disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, OJK akan bisa melakukan identifikasi semua industri di Indonesia sesuai dengan taksonomi yang dibuat. Tujuannya untuk mengetahui apakah industri tersebut termasuk industri hijau atau bukan.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, dengan ini saya luncurkan taksonomi Hijau Indonesia,” ucap Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PIJK) 2022, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Pada kesempatan itu, Jokowi mengatakan, hingga saat ini indikator ekonomi indonesia terus menunjukkan perbaikan. Ia pun sepakat Stabilitas perekonomian dan sistem keuangan tetap terjaga dengan baik.

“Kita memiliki pondasi yang kuat untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi,” katanya.

“Tahun 2022 akan menjadi momentum (pemulihan ekonomi) dan penanganan pandemi sudah semakin terkendali meskipun perlu kehati-hatian masih ada varian omicron yang harus diwaspadai,” imbuh dia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, taksonomi hijau yang resmi diluncurkan Jokowi ini sebagai langkah strategis di tahun 2022 yang dijalankan oleh OJK. Disamping pendirian pasar karbon.

“Menyusun skema pembiayaan berkelanjutan di Industri Jasa Keuangan untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau dalam rangka penciptaan ekonomi baru antara lain dengan pendirian pasar karbon dan penerapan taksonomi hijau,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Taksonomi Hijau

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengatakan akan mengidentifikasi semua industri, untuk mengetahui apakah industri tersebut termasuk industri hijau atau bukan.

"Semua industri nanti akan kita identifikasi taksonominya mana yang termasuk hijau, kurang hijau. Ini akan disusun, sekarang akan kita finalkan. Jadi setiap proyek dan setiap industri hulu hilirnya ada labelnya "Ini Hijau Enggak". Yang hijau nanti smeestinya dapat insentif, yang tidak hijau tidak dapat insentif," kata Wimboh Santoso dalam webinar OJK, Selasa (28/12/2021).

Identifikasi tersebut nantinya akan dilakukan ke berbagai industri, baik industri pertanian, real estate, dan lainnya. Dimana dari hulu hingga hilir akan diberikan label "industri hijau atau bukan", sebagai upaya untuk menciptakan keuangan yang berkelanjutan.

Hal itu dilakukan, lantaran beberapa produk asal Indonesia sering kali dipermasalahkan pihak global. Pasalnya, tidak sesuai dengan taksonomi hijau. OJK mengkhawatirkan, jika taksonomi hijau tidak dilakukan maka Indonesia tidak mendapatkan tempat di mata global.

"Kita khawatir kalau tidak menyiapkan ini kita tidak kompetitif, dan dimana-mana tidak mendapatkan tempat yang baik. Kita tahu beberapa produk dipermasalahkan beberapa negara karena tidak comply (mematuhi) dengan taksonomi hijau," ujarnya.

Lebih lanjut, Wimboh menyampaikan dukungan OJK terhadap pengembangan keuangan berkelanjutan melalui penyelesaian taksonomi hijau.

Taksonomi hijau sebagai milestone yang sangat krusial dalam penerapan keuangan berkelanjutan untuk menyamakan Bahasa, tentang mana saja kegiatan usaha atau produk/jasa yang tergolong hijau.

Adapun OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian-kementerian terkait dalam menyepakati threshold dari sekitar 2.700 subsektor ekonomi.

"Kedepan, OJK bersama Pemerintah memberikan dukungan kebijakan yakni pemberian insentif atau disinsentif," pungkas Wimboh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya