Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya peredaran uang melalui pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal di tengah masyarakat hingga mencapai Rp 6,1 triliun.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menyampaikan, angka tersebut merupakan akumulasi perhitungan dari persebaran pinjol tak berizin di 2021.
"Jadi itu hasil analisis kita dari tahun kemarin. Periodenya juga mungkin sudah terakumulasi dari mulai sejak tahun lalu," ujar Natsir kepada Liputan6.com, Jumat (28/1/2022).
Advertisement
Namun, dia belum bisa merinci bentuk peredaran pinjol ilegal tersebut seperti apa. PPATK disebutnya masih terus mencari tahu penyebarannya berdasarkan berbagai laporan yang masuk.
"Kita kan pertama menerima laporan transaksi uang mencurigakan dari pihak pelapor, baik bank, industri perbankan, pasar modal, dan lain sebagainya. Setelah dikasih itu baru kita analisis," ungkapnya.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jauh Lebih Besar
Adapun temuan pinjol ilegal Rp 6,1 triliun ini jauh lebih besar dibanding laporan di akhir 2021. Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sempat menemukan adanya investasi gelap yang dialokasikan untuk kegiatan pinjaman online hingga mencapai Rp 1 triliun lebih.
"Angka yang kami peroleh, yang dilaporkan kepada saya terkait pinjol yang sudah ditelusuri teman-teman itu di atas Rp 1 triliun," kata Ivan dalam konferensi pers akhir tahun PPATK di Jakarta, Selasa 21 Desember 2021.
Advertisement