YLKI Bikin Petisi Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng

YLKI membuat petisi online via Change.org untuk mengusut dugaan isu kartel minyak goreng, yang pasokannya di pasar langka pasca ditetapkan harga eceran tertinggi (HET).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 11 Feb 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 14:10 WIB
Salah satu penjual minyak Goreng curah di pasar tradisional Foto: Antara (Arfandi/Liputan6.com)
Salah satu penjual minyak Goreng curah di pasar tradisional Foto: Antara (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi online via Change.org untuk mengusut dugaan isu kartel minyak goreng, yang pasokannya di pasar langka pasca ditetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Ketua YLKI Tulus Abadi memaparkan, ada empat alasan mengapa pihaknya membuat petisi online ini. Pertama, soal kelangkaan dan melambungnya minyak goreng bukan perusahaan hilir, bukan hulu.

"Kami khawatir upaya pemerintah tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Tulus dalam sesi teleconference, Jumat (11/2/2022).

Kedua, untuk mendorong percepatan penyelidikan adanya dugaan kartel dan bentuk persaingan tidak sehat dalam minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"KPPU belum ada trigger yang kuat, spirit yang kuat untuk mengatasi persaingan tidak sehat minyak goreng," tegas Tulus.

Ketiga, untuk menunjukan pada pemerintah bahwa kebijakan di sisi hilir yang dilakukan pemerintah tidak tepat. "Survey YLKI dan suara konsumen akan membuktikannya, minyak goreng masih susah didapat," imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Keterlibatan Publik

FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Keempat, pelibatan publik sebagai konsumen minyak goreng dalam mendorong adanya policy change. Petisi online ini dilakukan agar adanya keterlibatan publik dalam isu minyak goreng.

Tulus mengatakan, petisi online telah diluncurkan YLKI sejak Kamis, 3 Februari 2022. Target petisi ditandatangani 2.500 masyarakat.

"Saya cek per Jumat, sudah ada 1.969 pendukung, sehingga masih kurang 531 pendukung lagi. Petisi ini juga sudah dilihat oleh 3.649 pengunjung. Mereka melihat tapi tidak menandatangani," kata Tulus.

"Nanti agendanya, setelah mencapai 2.500 data hasil petisi akan dikirimkan ke Ketua KPPU RI untuk adanya pembongkaran dugaan isu kartel minyak goreng dan CPO sebagai bahan baku minyak goreng di Indonesia," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya