Dana JHT Capai Rp 375,5 Triliun, Diinvestasikan ke Mana Saja?

BPJamsostek diketahui mengelola Rp 375,5 triliun dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2021 lalu.

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Feb 2022, 09:13 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 18:42 WIB
FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan diketahui mengelola Rp 375,5 triliun dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2021 lalu. Dana itu disebut dikelola dengan memasukkannya ke sejumlah pos investasi, mulai dari obligasi hingga reksadana.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo memastikan dana kelolaan JHT sesuai dengan tata kelola dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, dana JHT disalurkan ke instrumen investasi dengan risiko yang terukur, sehingga pengembangannya optimal.

“Kami alokasikan pada instrumen yang pertama 65 persen dari dana tersebut kami investasikan kepada obligasi dan surat berharga yang mana 92 persen adalah Surat Utang Negara. Kedua, 15 persen kami investasikan kepada deposito, di mana lebih dari 97 persen ada di Himbara dan Bank Pembangunan Daerah,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, 12,5 persen dilakukan investasi ke saham yang didominasi oleh saham blue chip, termasuk dalam index LQ45. Lalu, 7 persen dana ditempatkan di reksadana yang berisi saham blue chip dan LQ45.

“Dan yang terakhir setengah (0,5) persen kami investasikan di properti dan penyertaan langsung,” katanya.

“Dengan demikian dapat dikatakan portofolio investasi JHT aman dan likuid,” tegasnya.

Selama 2021, kata dia, dari Rp 372,5 triliun dana JHT tersebut, hasil investasi JHT tahun lalu sebesar Rp 24 triliun dan iuran JHT sebesar Rp 51 triliun. Kemudian pembayaran klaim JHT sebesar Rp 37 triliun yang sebagian besar pembayaran klaim ditutup dari hasil investasi.

“Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tak terganggu dengan pembayaran klaim,” katanya.

 

Imbal Minimal

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, ia menuturkan sesuai regulasi yang berlaku, imbal hasil minimal dari investasi yang dilakukan adalah tingkat suku bunga deposito bank pemerintah dalam jangka waktu satu tahun.

“Informasi terkait imbal hasil bisa dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile dan juga melalui website resmi kami,” katanya.

Selain itu, ia memastikan melakukan pelaporan kepada peserta terkait rincian saldo dan pengembangannya ke email milik peserta. Pengembangannya juga, kata dia, telah diawasi oleh badan yang kompeten mulai dari Badan Pengawas Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan.

“Setiap awal tahun kami juga sampaikan rincian saldo JHT beserta pengembangannya yang dikirimkan melalui email peserta. Selain itu untuk memastikan tata kelola yang baik atas pengelolaan dana program secara periodik BP Jamsostek diaudit oleh BPK dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan diawasi oleh OJK dan juga KPK,” katanya.

Program JHT Disebut Mampu Tekan Angka Kemiskinan RI

Banner Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program yang menjadi amanah Undang-Undang. Dengan program ini, pemerintah memberikan jaminan ketika para pekerja memasuki usia tak produktif.

Tidak hanya itu, program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai turut berperan dalam menekan angka kemiskinan di Tanah Air.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto menjelaskan, angka harapan hidup di Indonesia berada pada usia 71 tahun. Sementara itu, JHT memberikan perlindungan kepada pekerja sejak usia 56 tahun.

Menurutnya, secara statistik masyarakat dengan usia 56 tahun sampai dengan 71 tahun mayoritas tergolong rentan miskin sehingga membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kokoh. Dengan demikian, secara normatif program tersebut memberikan jaminan kelayakan hidup kepada masyarakat pekerja selama 15 tahun, bahkan berpotensi lebih lama.

"Statistik orang usia tua rentan jatuh miskin, sehingga ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup. Dan pengalaman negara lain penyalurannya memang diumur tertentu, walaupun boleh ada yg diambil sebagian pada periode tertentu semisal 10 atau 30 persen. Tetapi gak bisa diambil 100 persen ketika berhenti bekerja atau apapun itu. Jadi memang yang tepat seperti ini," kata dia, Kamis (16/2/2022).

Menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memang bersumber dari iuran peserta. Namun dia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak memperpanjang polemik aturan pencairan JHT yang tertuang di dalam Permenaker No. 2/2022.

Pasalnya, aturan itu disusun dengan semangat untuk memberikan proteksi kepada masyarakat usia pensiun sehingga tidak masuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya