Terbukti Curang, Pertamina Setop Pasok BBM ke SPBU di Purwakarta

Pertamina memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Mar 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 17:15 WIB
Pertamina memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta
Pertamina memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta, yang melakukan pelanggaran selama periode 2-15 Februari 2022

Sanksi itu diberikan karena SPBU tersebut melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar 38.235 liter kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus. Kemudian, plat nomor polisinya tidak terdaftar di Samsat manapun.

Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.

Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina, tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan lebih dari satu kali dalam sehari.

"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Eko, Jumat (4/3/2022).

 


Sanksi

Tahun Ini, Pemerintah Targetkan BBM Satu Harga di 83 Titik
Pengendara motor melakukan pengisian baham bakar minyak (BBM) di SPBU, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Kesiapan program tersebut didukung oleh komitmen bersama dari 70 Bupati terhadap perizinan pembangunan BBM Satu Harga di wilayah masing-masing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT selama 1 bulan, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, dan membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 38.235 liter.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.

"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari," tutur Eko.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya