Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pihak menyangsikan keberhasilan pemerintah dalam membangun mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sejauh ini pemerintah sudah mengesahkan UU Ibu Kota Negara dan menunjuk Pimpinan Badan Otorita IKN Nusantara.
"Kalau ada yang meragukan itu biasa, karena barangnya belum ada. Kalau melihatnya secara fisik memang akan ragu," kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Nurul Ichwan di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Namun, jika dipandang dengan komprehensif, pemerintah telah merancang detil pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Rancangan tersebut sangat detil dari proses perencanaan hingga nanti tahap final di 2045. Semua itu dibahas oleh sejumlah kementerian yang dipimpin Bappenas.
Advertisement
"Kementerian ini sudah membrikan kemapuannya yang terbaik untuk mengawal putusan ini. Kami tidak defnsif atau ofensif, kita kerjakan ini. Mungkin atau tidak mungkin kita lihat di sana nanti," katanya.
Nurul mengatakan, setelah Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Otorita IKN, maka semua kewenangan pembangunan ada di tangan Badan Otorita. Namun kewenangan Badan Otorita tidak selalu mutlak sepenuhnya. Kewenangan tersebut hanya untuk mempercepat proses pembangunan IKN Nusantara.
"(Badan Otorita) IKN ini tidak menjadi badan otonom. Hukum positif di Indonesia yang berlaku juga masih berlaku di sana," kata dia.
Meski demikian, Badan Otorita IKN memiliki tanggung jawab atas pembangunan dan menjalankan strategi agar pembangunan IKN bisa terlaksana. Bahkan keberadaan Badan Otorita sebagai bentuk untuk menarik kedatangan investor dan menunjukkan pembangunannya tidak main-main.
"Makanya badan otorita ini bisa memunculkan daya tarik untuk bisa mendapatkan partner investasi di sana," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Jamin Tak Ada Konflik Agraria di IKN Nusantara
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut tak ada potensi konflik agraria terkait polemik tanah yang akan dibangun Ibu Kota Negara Nusantara. Ini menjawab kekhawatiran adanya permasalahan menjelang pembangunan dilakukan.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyampaikan tak ada potensi terjadinya konflik agraria di lahan IKN. Ini menjawab kekhawatiran dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
“Tidak (ada potensi konflik agraria),” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (15/3/2022).
Sebelumnya, Kepala Advokasi Kebijakan KPA Roni Septian menilai pemerintah terlalu terburu-buru memulai proses pemindahan IKN Nusantara. Ia menduga ada potensi konflik agraria di lahan tersebut.
Sementara, Teuku belum merinci lebih lanjut tentang pernyataannya tersebut. ia menyatakan akan membeberkannya pada Kamis (17/3/2022) mendatang.
“Nanti hari kamis akan ada laporan lengkap. Jadi saya jawab, Kamis sore saja,” katanya.
Lebih lanjut, Teuku juga menampik dugaan jual-beli kavling tanah yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait IKN Nusantara. Ia menyebut sejauh ini tidak ada praktik yang disebutkan tersebut.
“Sejauh yang kami ketahui, tidak ada apa yang disebut bagi-bagi kavling,” katanya.
Advertisement