Boleh Mudik di Lebaran 2022, Kemenhub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Permasalahan lalu lintas yang berpotensi muncul saat musim mudik 2022 ini merupakan kondisi nyata yang harus dibahas bersama-sama.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Mar 2022, 14:01 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2022, 14:01 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Kamis (24/3/2022). Pemerintah memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan ketiga atau booster. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersinergi dengan para pemangku kepentingan untuk persiapan angkutan Lebaran 2022. Termasuk syarat vaksin booster agar bisa mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub siap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan mudik yang diperbolehkan dengan ketentuan, sudah dua kali vaksin primer dan satu kali vaksin booster.

"Diperlukannya koordinasi antar pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan teknis di lapangan, agar angkutan mudik dan lebaran 2022 dapat berjalan dengan aman, tertib, selamat, dan lancar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/3/2022).

Lebih lanjut, Budi juga menekankan, permasalahan lalu lintas yang berpotensi muncul saat musim mudik 2022 ini merupakan kondisi nyata yang harus dibahas bersama-sama.

"Apakah nantinya akan dibuat rekayasa lalu lintas seperti sistem one way (satu arah) atau semacam simulasi sebagai persiapan menjelang angkutan lebaran tahun ini," ungkapnya.

"Saya pun berharap, dengan adanya koordinasi antar instansi ini dapat meningkatkan pola penyelesaian permasalahan arus lalu lintas yang selaras," pungkas Budi Setiyadi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jokowi: Mudik Diperbolehkan, Syaratnya Sudah 2 Kali Vaksin dan Booster

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Kamis (24/3/2022). Pemerintah memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan ketiga atau booster. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022. Kata dia, masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman harus sudah disuntik vaksin Covid-19 2 kali dan mendapat vaksin booster atau penguat.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali Booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, pada Rabu 23 Maret 2022.

Menurut dia, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya