Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan rencana dalam mengurangi lahirnya truk-truk over dimension over loading (ODOL).
Salah satu yang akan dilakukan adalah akan menjalin kerja sama dengan Polri terkait izin uji tipe kendaraan.
Baca Juga
"Sejalan dengan kami akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepolisian untuk Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) agar setiap wajib bayar yang mengajukan STNK, diharapkan agar mengajukan SRUT terlebih dahulu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/4/2022)
Advertisement
Budi menjelaskan, Ditjen Perhubungan Darat tengah melakukan peningkatan pelayanan penerbitan surat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) berbasis aplikasi VTA online.
Hal tersebut dilakukan, salah satunya untuk menghindari potensi kendaraan yang dimodifikasi menjadi kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau truk ODOL.
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada masalah yang muncul dari kendaraan yang sifatnya utuh dari agen pemegang merk, yang didaftarkan ke Kepolisian.
Adapun kendaraan rancang bangun, artinya yang dibeli dalam bentuk chassis (rangka) dan selanjutnya akan dikerjakan karoseri, Ia meminta agar didaftarkan SRUT terlebih dahulu sebelum ke Kepolisian.
"Ada beberapa karoseri yang tidak bekerjasama dengan baik dengan Perhubungan Darat, kemudian langsung didaftarkan ke Kepolisian sebelum mempunyai SRUT. Diharapkan dengan MoU ini tidak ada lagi kendaraan yang seperti itu," ujarnya.
Ia menambahkan, secara internal Kementerian Perhubungan juga akan memperbaiki tata kelola pelaksanaan uji berkala.
Adapun peningkatan pelayanan kalibrasi oleh BPTD agar semua alat uji pada dinas perhubungan setempat dapat dimanfaatkan dengan optimal.
Pengamat: Pungli Uji KIR Truk ODOL Bisa Capai Rp 4 Juta
Pungutan liar terkait uji kendaraan bermotor dikabarkan masih terus terjadi. Ini disebut-sebut akan menghambat misi Zero ODOL (Over Dimension Over Load) Kementerian Perhubungan pada 2023 mendatang.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyebut, praktik pungli terjadi di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota. Tak tanggung, pungli itu berkisar Rp 1,5 - 4 juta per unit kendaraan.
"Praktek pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antara oknum penguji dan oknum biro jasa. Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring (online). Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji," tutur dia dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Ia menilai praktek pungli ini menjadi beban perusahaan angkutan barang, sehingga untuk menutuppengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secara berlebih (over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi (over dimension).
Advertisement
Tambah Tunjangan
Djoko menilai, penambahan nilai tunjangan bagi penguji kendaraan bisa jadi solusi. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, pemerintah memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu.
Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.
"Tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis," kata dia.
Revisi
Lebih lanjut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia ini meminta aturan soal tunjangan itu untuk direvisi. Ini berkaitan dengan perkembangan yang memerlukan keahlian khusus.
"Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya," paparnya.
Ia juga menyarankan besaran tunjangan misalnya Rp 2 juta hingha Rp 4 juta. Tujuannya, mencegah adanya pungli karena kurangnya tunjangan yang diberikan.
"Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," kata dia.
"Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," terangnya.
Advertisement