Harga Komoditas Melonjak, PPh Migas Semester I 2022 Tumbuh 92,9 Persen

Secara keseluruhan, DJP telah mengumpulkan setoran pajak sejumlah Rp 868,3 triliun di semester I 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2022, 13:23 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 20:30 WIB
Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan harga komoditas terutama energi memberikan berkah tersendiri kepada pemerintah. Salah satunya dengan kenaikan setoran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pajak penghasilan (PPh) dari minyak dan gas (Migas) meningkat tajam pada semester I 2022.

Sepanjang Januari sampai Juni 2022, DJP telah menghimpun pajak penghasilan sebesar Rp 562,6 triliun. Jumlah  tersebut tumbuh 72,9 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"PPh Migas pada semester I 2022, yaitu senilai Rp 43 triliun atau tumbuh 92,9 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya," tulis keterangan DJP seperti dikutip dari belasting.id, Rabu (13/7/2022).

DJP menyatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak penghasilan tahun ini. Diantaranya implementasi program pengungkapan sukarela (PPS), kenaikan tarif PPN, dan aktivitas perekonomian yang terjaga.

Jika dirinci dari tahun ketahun, penerimaan PPh Migas terus mengalami kenaikan tetapi sempat anjlok saat pandemi. Tercatat, pada semester I 2018 mencapai Rp 30,1 triliun atau tumbuh 9,4% secara tahunan atau year on year (yoy).

Pada semester I 2019 terkumpul Rp 30,2 triliun atau tumbuh 0,1 persen yoy. Pada semester I 2020 penerimaan PPh Migas mengalami penurunan dan berada di angka Rp 18,1 triliun atau kontraksi 40,1 persen yoy.

Penerimaan PPh Migas kembali naik di semester I 2021 yang sejumlah Rp 22,3 triliun. Capaian tersebut tumbuh 23,5 persen dari tahun sebelumnya, lalu ikut melonjak di tahun ini sebesar 92,9 persen dari tahun 2021.

"Tren kenaikan dan bertahannya harga komoditas Indonesia pada tingkat harga yang tinggi," ulas DJP.

Secara keseluruhan, DJP telah mengumpulkan setoran pajak sejumlah Rp 868,3 triliun. Realisasi tersebut telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan yang tertera dalam APBN.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sri Mulyani: 247.918 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta Diungkap Capai Rp 594,82 Triliun

Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti sebanyak 247.918 wajib pajak (WP) badan dan perorangan. Total harta yang diungkap selama program ini tercatat Rp 594,82 triliun.

"PPS ini jumlah yang ikut baik wajib pajak orang pribadi atau badan sebanyak 247.918 wajib pajak dan jumlah harta yang diungkapkan Rp 594,82 triliun," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Selama 6 bulan berjalannya PPS, jumlah harta yang dibayarkan ke negara dari harta yang diungkap sebesar Rp 61,01 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pengungkapan harta yang diungkap ada di dalam negeri sebanyak Rp 512,7 triliun dan harta yang diungkap tetapi berada di luar negeri sebanyak Rp 59,91 triliun.

Sementara itu jumlah harta yang direpatriasi sebanyak Rp 22,34 triliun. Berdasarkan perolehan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menerbitkan surat keterangan atas pengungkapan harta sebanyak 308.059.

"Ini komposisi dari total harta yang tidak dibedakan antara wajib pajak yang ikut kebijakan I dan kebijakan II," kata Sri Mulyani.

Jika dirincikan, jumlah peserta PPS yang mengikuti kebijakan I yaitu 4.076 untuk WP badan dan 78.398 WP orang pribadi (OP). Sehingga surat keterangan yang dikeluarkan DJP untuk kebijakan I sebanyak 82.456. Sementara itu, jumlah peserta dari kebijakan II hanya diikuti WP OP dan menghasilkan 225.602 surat keterangan.

"Jadi mayoritas yang ikut PPS ini memiliki harta antara 2016-2020," kata dia.

 


PPh

Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PPh yang berhasil dikumpulkan dari peserta kebijakan I sebesar Rp 32,91 triliun. Pesertanya berasal dari WP badan dengan nilai PPh Rp 1,53 triliun dan Rp 31,38 triliun dari WP OP. Sedangkan nilai PPh peserta PPS kebijakan II sebesar Rp 28,1 triliun,

Nilai harta bersih pada kebijakan I yakni Rp 17,17 triliun asal WP badan dan Rp 327,43 triliun dari WP OP. Sedangkan peserta kebijakan II hanya Rp 195,21 triliun.

Kemudian deklarasi dalam negeri yakni Rp 498,88 triliun dan Rp 13,7 triliun yang direpatriasi. Terdiri dari peserta kebijakan I, WP badan sebesar Rp 1,15 triliun dan Rp 15,11 triliun dari WP OP. Sedangkan peserta kebijakan II sebesar Rp 167,87 triliun.

Sementara itu investasi dalam negeri sebesar Rp 19,98 triliun dan repatriasi sebesar Rp 2,36 triliun. Terdiri dari peserta kebijakan I, WP Badan sebesar Rp 770 miliar dan Rp 37,98 triliun dari WP OP. Sedangkan peserta kebijakn II sebesar Rp 21,16 triliun.

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya