BPK Temukan Ketidakpatuhan PT KAI dalam Jalankan Kewajiban PSO

Dalam temuan BPK , terdapat pembebanan biaya yang tidak ada kaitannya dengan kereta. Namun ternyata biaya tersebut masuk dalam kontrak PSO.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2022, 21:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 21:30 WIB
Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Dalam pemeriksaan ini, ditemukan ketidakpatuhan PT KAI dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk tahun anggaran 2021.

Anggota VII BPK Hendra Susanto menjelaskan, dengan adanya masalah ketidakpatuhan tersebut BPK melakukan koreksi nilai subsidi hingga Rp 224,62 miliar.

“Total nilai subsidi unaudited sebesar Rp 3,75 triliun dan BPK melakukan koreksi dengan nilai sebesar Rp 224,62 miliar, sehingga nilai subsidi audited menjadi sebesar Rp 3,52 triliun,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Selasa (2/8/2022).

Dalam temuan BPK tersebut, terdapat pembebanan biaya yang tidak ada kaitannya dengan kereta. Namun ternyata biaya tersebut masuk dalam kontrak PSO.

Selain itu, terdapat pembebanan biaya yang tidak diatur dalam pedoman tarif yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, dan ada kesalahan perhitungan alokasi joint cost. Itu sebabnya BPK merevisi nilai subsidi.

Hendra juga mengungkapkan permasalahan lain yang perlu diperhatikan PT KAI. Pertama, penyusunan biaya inject pada laporan pertanggungjawaban PSO belum didukung dengan pedoman standar perhitungan.

Kedua, PT Kereta Commuter Indonesia belum mengelola data volume dan pendapatan penumpang secara memadai. Hendra berharap masalah tersebut segera ditindaklanjuti oleh pimpinan perusahaan.

Kendati ditemukan bebagai permasalahan, pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa PT KAI telah memperhitungkan tagihan PSO tahun 2021 secara wajar.

Adapun laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2021 diserahkan langsung oleh BPK kepada Dirut PT KAI.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terima LHP BPK, KAI Komitmen Lakukan Perbaikan Berkelanjutan

KAI menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik dari BPK
KAI menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2021 dari BPK

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor Pusat KAI, Bandung, Kamis (28/7).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa KAI telah memperhitungkan secara wajar tagihan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi 2021.

Selain itu, pelaksanaan kewajiban pelayanan publik Tahun 2021 telah didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Acara ini dihadiri oleh Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen KAI Said Aqil Siroj beserta jajaran, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo beserta jajaran, dan Pimpinan VII BPK RI Hendra Susanto beserta tim pemeriksa BPK.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran BPK yang telah memberikan rekomendasi kepada KAI atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Hal ini akan sangat bermanfaat bagi KAI dalam melakukan perbaikan yang berkelanjutan, khususnya guna melaksanakan penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik ke depannya.

“Kami seluruh insan KAI berpedoman pada nilai-nilai utama Perusahaan yang telah diamanatkan Kementerian BUMN yaitu AKHLAK. Amanah sebagai salah satu core values bermakna memegang teguh kepercayaan yang diberikan, memiliki relevansi yang kuat dalam konteks pelaksanaan penugasan PSO yang diberikan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh BPK RI,” kata Didiek, Jumat (29/7/2022).

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tindak Lanjuti Semua Temuan

Didiek mengatakan, sesuai arahan dan dengan dukungan BPK, KAI berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang diberikan.

Tujuannya, agar terjadi perbaikan tata kelola yang signifikan dalam pengelolaan PSO yang di terima serta untuk peningkatan penyelesaian rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Pada pelayanan KA kelas Ekonomi, KAI terus melakukan peningkatan pelayanan diantaranya pada masa pandemi ini KAI memberikan healthy kit secara cuma-cuma bagi pelanggan KA Jarak sedang dan Jarak Jauh yang berisi tissue antiseptik dan masker KF95. KAI selalu mengutamakan protokol kesehatan dalam berbagai layanan KAI agar tercipta pelayanan yang aman dan nyaman.

 

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya