Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi pengemudi ojek online (Ojol) meminta kenaikan tarif per kilometer dan biaya jasa tak hanya di segelintir wilayah. Permintaan ini menyusul keluarnya aturan baru penyesuaian tarif ojek online oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) turut menanggapi Keputusan Menteri Perhubungan 564 Tahun 2022. Ketua Umum Garda Igun Wicaksono meminta kenaikan terjadi di seluruh wilayah Indonesia, bukan di salah satu zonasi saja.
Baca Juga
"Kenaikan tarif per km maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi saja," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (9/8/2022).
Advertisement
Untuk diketahui, aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi yag ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.
Tarifnya bervariasi, secata umum besaran biaya jasa batas atas berkisar dari Rp 1.850 hingga Rp 2.700 per km. Dengan ketentuan minimal rentang biaya jasa mulai Rp 9.250-13.500.
Penerapan biaya ini berbeda-beda di tiap zonasinya. Paling tinggi, berada di Zona II atau wilayah Jabodetabek.
"Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek,"tegasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Antisipasi Kenaikan BBM
Sementara itu Igun khawatir adanya kenaikan biaya operasional kedepannya. Misalnya yang dipicu oleh harga bahan bakar minyak (BBM).
Ia melihat, pengemudi ojol banyak menggunakam Pertalite, namun dibayangi dengan adanya aturan pembatasa pembelian. Sehingga ujungnya akan mempengaruhi biaya operasional.
"sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online," kata dia.
"Namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," bebernya.
Advertisement
Sambut Positif
Kendati begitu, Igun mengaku adanya regulasi ini membawa angin segar bagi para pengemudi Ojol. Ini juga disebut sedikitnya menjawab tuntunan yang dilayangkan sejak 2019 lalu.
"Kami harapkan bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol artinya penyesuaian tarif ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan performa pendapatan mitra pengemudi ojol," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta Kemenhub melakukan sosialisasi secara masif ke mitra pengemudi maupun oengguna jasa. Sehingga informasi ini bisa diterima secara luas.
Di sisi lain, Igun menyoroti untuk biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20 persen masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia. Diketahui, ini adalah Grab Indonesia dan Gojek.
"Namun beberapa aplikasi sejenis ada yang berlakukan biaya sewa aplikasi dibawah 20 perswn, hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa dibawah 20," paparnya.
Rincian Biaya
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru besaran tarif ojek online. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.
“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jabar Hendro.
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.
Advertisement