Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membayarkan kompensasi energi kepada 2 BUMN yakni PT Pertamina dan PT PLN senilai Rp 189 triliun Pada semester II-2022.
Hal ini merupakan pembayaran kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listrik dalam negeri.
Baca Juga
"Kompensasi ini masih ada anggaran yang lebih dari Rp 189 triliun yang akan dicairkan di semester 2," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, APBN KiTa, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Advertisement
Sri Mulyani menuturkan, pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati penambahan anggaran kompensasi tahun 2022 sebesar Rp 275 triliun. Sehingga total kompensasi yang dibayarkan Rp 298,5 triliun.
Namun per semester I-2022 yang sudah dibayarkan pemerintah mencapai Rp 104,8 triliun. Padahal tahun lalu pada periode yang sama belum membayarkan kompensasi sepeser pun.
"Dari (anggaran tahun ini) Rp 293,5 triliun ini kita sudah dicairkan Rp 104,8 triliun. Bayangkan tahun lalu semester I kita belum bayar serupiah pun buat kompensasi," ungkap Sri Mulyani.
Pembayaran kompensasi ini sebagai shock absorber dari naiknya harga energi di pasar global. Sehingga meski harganya tinggi di level global, namun di dalam negeri harganya tetap.
"Ini lah yang disebut syok absorber. Rp 104,8 triliun itu menahan harga tidak naik," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, per semester I-2022 pemerintah telah membayarkan kekurangan kompensasi BBM dan listrik tahun anggaran 2021. Artinya pemerintah tidak punya utang pembayaran kompensasi dari tahun lalu.
"Total utang kompensasi, baik BBM dan listrik sampai 2021 seluruhnya telah diselesaikan pada semester I-2022," pungkasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Sudah Bayar Subsidi Energi hingga Rp 116,2 Triliun
Pemerintah telah membayarkan subsidi energi sebesar Rp 116,2 triliun per 31 Juli 2022. Angka ini lebih tinggi dari subsidi energi yang dibayarkan pada semester II-2021 sebanyak Rp 99,6 triliun.
Adapun subsidi yang diberikan untuk bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 Kg hingga listrik. "Pembayaran subsidi juga terlihat meningkat dari Rp 99,6 triliun ke Rp 116,2 triliun dari 2021 ke 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, APBN KiTa, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Besarnya subsidi energi yang dibayarkan ini tersebut tidak mengurangi jumlah subsidi yang diberikan. Tingginya anggaran dilakukan untuk meredam kenaikan harga energi global.
"Pemerintah tahan guncangan yang terjadi di berbagai barang-barang yang disubsidi ini," kata dia.
Adapun subsidi BBM dalam bentuk solar dan minyak tanah sebesar jumlahnya 8,6 juta kilo liter. LPG 3 kilo sebanyak 3,8 juta metrik ton, listrik bersubsidi untuk 38,6 juta pelanggan, dan 4,6 juta ton pupuk.
Subsidi ini diberikan langsung ke pemerintah agar harga komoditas energi tidak melonjak di tingkat masyarakat.
"Ini pemerintah tahan guncangan harga yang sangat tinggi di global dan tidak diubah di dalam negeri," kata dia.
Hal inilah kata Sri Mulyani yang membuat pembayaran subsidi pemerintah meningkat menjadi Rp 116,2 triliun di semester I-2022.
"Ini menyebabkan kenapa belanja subsidi naik jadi R116,2 triliun hanya dalam 1 semester," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Â
Â
Advertisement
Asal Tahu, Segini Beban Subsidi BBM dan LPG yang Dipikul Negara
Pemerintah diingatkan untuk lebih tegas dalam menindak aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dan membentuk satgas pengawas agar penyalurannya tepat sasaran.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria mengatakan, negara saat ini menanggung beban besar akibat subsidi BBM dan LPG, yaitu solar subsidi dengan harga jual ditetapkan pemerintah sebesar Rp 5.150 per liter, negara menanggung beban subsidi sekitar Rp13 ribu per liter dari harga keekonomian solar Rp 18.150 per liter.
Sementara Untuk harga Jual Pertalite sebesar Rp 7.650 per liter, beban subsidi atau kompensasi yang diberikan negara Rp 9.500 per liter dari harga keekonomian Rp17.200 per liter.
Untuk LPG 3kg, subsidi yang diberikan negara adalah sekitar Rp 11.750 per kg atau sekitar Rp.35.250 per tabung isi 3kg.
"Negara menyediakan solar subsidi tahun 2022 sebanyak 14,9 juta KL, Pertalite sebanyak 23,05 juta KL dan LPG 3 kg sebanyak 8 juta metrik ton atau setara 8 miliar Kg atau setara 2,666 miliar tabung isi 3 kg," kata Sofyano, di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dengan beratnya beban yang ditanggung negara untuk subsidi solar, Pertalite dan LPG tabung 3 Kg, seharusnya ini jadi perhatian segala pihak, bukan hanya Kementerian ESDM dan BPH Migas. Agar beban tersebut tidak terus bertambah karena terjadinya kelebihan konsumsi dari kuota yang sangat signifikan.
"Pada solar subsidi, Pertalite dan LPG 3 kg didalamnya terdapat anggaran negara yang setidaknya mencapai lebih dari Rp 300 triliun pada tahun 2022, maka seharus nya lembaga KPK, Kejaksaan Agung , Kepolisian dan lain lain turut langsung melakukan pengawasan terhadap barang bersubsidi ini," tutur Sofyano.
Â
Â
Â