Bayar Kompensasi ke PLN dan Pertamina Rp 163 Triliun, APBN Tetap Surplus

Pemerintah telah membayarkan kompensasi energi kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp 163 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2022, 19:15 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi APBN. Dok Kemenkeu
Ilustrasi APBN. Dok Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah membayarkan kompensasi energi kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp 163 triliun. Pembayaran tersebut telah dibayarkan pada 31 Oktober 2022.

"Kompensasi dibayar kemarin tanggal 31 Oktober," kata Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (1/11/2022).

Pembayaran tersebut merupakan utang pemerintah untuk kompensasi harga energi pada Semester I-2022. Meskipun jumlahnya tidak sedikit, Isa memperkirakan pembayaran kompensasi tersebut tidak akan memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bulan Oktober menjadi defisit.

"Dugaan saya masih (APBN) surplus kalau Oktober," kata Isa.

Dia menjelaskan, pembayaran kompensasi tersebut memang lebih besar dari surplus APBN bulan September yaitu Rp 60,9 triliun. Namun, perlu diingat kas negara tetap menerima pemasukan selama bulan Oktober.

"Pendapatan tetap ada, pengeluaran juga ada. Pendapatan masih cukup bagus, pengeluaran sesuai dengan rencana," pungkasnya.

 

Penjelasan Sri Mulyani

Menkeu raker dengan Banggar DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9). Dalam rapat tersebut membahas postur sementara RUU APBN TA 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan membayar kompensasi energi kepada PT Pertamina dan PT PLN sebesar Rp1 63 triliun. Kompensasi tersebut dibayarkan untuk penugasan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.

"Kita akan bayar ke Pertamina dan PLN ini diperkirakan Rp 163 triliun untuk kompensasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA, di Jakarta, Jumat (21/10).

Sri Mulyani menyebut, bulan ini Pertamina akan mendapatkan pembayaran yang besar yakni Rp 132,1 triliun. Begitu juga dengan PLN yang mendapatkan pembayaran kompensasi listrik sebesar Rp 32,2 triliun.

"Pertamina ini akan mendapatkan pembayaran yang cukup besar dan demikian juga dengan PLN," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Temuan BPK: Kompensasi Listrik PLN Kelebihan Rp 1,2 Triliun

PLN menyalurkan listrik perdana Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) Bangkalan-Tx. (Dok PLN)
PLN menyalurkan listrik perdana Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) Bangkalan-Tx. (Dok PLN)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan dalam pembayaran kompensasi dari pemerintah ke PT PLN (Persero). Dari temuannya, ada Rp 1,2 triliun kelebihan pembayaran kompensasi yang masuk ke PLN di 2020.

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2022 (IHPS) BPK telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 pada PT PLN dan instansi terkait lainnya. Lingkup pemeriksaan meliputi perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik oleh PT PLN tahun 2020 untuk golongan pelanggan yang dilakukan penyesuaian tarif atau tarif tenaga listrik nonsubsidi.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 pada PT PLN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan.

"Pemberlakuan penyesuaian tarif periode sebelumnya membebani keuangan negara dan PT PLN belum berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh PT PLN untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM dalam menghitung penyesuaian tarif tenaga listrik. Hal tersebut mengakibatkan PT PLN menerima dana kompensasi tenaga listrik dari pemerintah lebih besar Rp1,20 triliun," seperti tertulis di dokumen tersebut, dikutip Kamis (6/10/2022).

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direksi PT PLN agar melakukan koordinasi secara optimal dengan Kementerian ESDM. Ini berkaitan dengan upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh PT PLN untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerimaan dana kompensasi penyesuaian tarif tenaga listrik yang lebih besar Rp 1,20 triliun.

"Selain itu, juga menginstruksikan EVP Tarif dan Subsidi untuk menggunakan volume penjualan dan nilai realisasi pendapatan sesuai dengan kondisi riil," tulis laporan itu.

Tak Sesuai

PLN
Gedung PLN. Dengan kondisi efisiensi dan optimalisasi capital expenditure (Capex), PLN mampu memitigasi faktor eksternal yang berdampak pada keuangan PLN. Dari sisi pengelolaan utang, PLN mampu menurunkan utang dari Rp 451 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 417 triliun pada Juni 2022. PLN memprediksi bisa mengurangi beban utang Rp 5 triliun per tahun. (Dok. PLN)

Di sisi lain, BPK menemukan PT PLN tidak menyesuaikan dan menerapkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP TL) dalam perhitungan penyesuaian tarif berdasarkan kondisi riil. Akibatnya, perhitungan penyesuaian tarif tidak sepenuhnya dilakukan secara akurat.

"BPK merekomendasikan Direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP TL dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan sehingga mencerminkan biaya dan tarif riil," seperti tertulis.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 pada PT PLN mengungkapkan 3 temuan yang memuat 4 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 1 kelemahan SPI, 1 ketidakpatuhan sebesar Rp1,2 triliun, dan 2 permasalahan 3E sebesar Rp 53,3 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya