Liputan6.com, Jakarta Belakangan topik kehadiran rupiah digital hangat menjadi perbincangan. Ini setelah Bank Indonesia (BI) menerbitkan lembar putih (White Paper) desain Rupiah Digital dalam Pertemuan Tahunan BI pada 30 November lalu.
Ternyata banyak publik yang masih bertanya apakah penerbitan Rupiah Digital di masa depan akan menggantikan uang fisik (kartal)?
Baca Juga
Melalui Postingan resmi akun instagram Bank Indonesia bahwa uang fisik tidak akan digantikan uang digital, Pada Senin (12/12/2022).
Advertisement
Uang Digital prinsipnya adalah uang dengan pembayaran seperti biasanya. Hanya saja perbedaanya bentuknya seperti uang digital.
3 jenis bentuk uang dan apa yang membedakan?
Bank Indonesia mengeluarkan 3 jenis bentuk uang dalam pembayaran yang sah yaitu : Uang Fisik (Kartal), Uang berbasis Rekening, Uang berbasis digital.
Dalam keterangan melalui akun instagram Bank Indonesia ada 3 jenis bentuk uang yang dikeluarkan tersebut.
Sebagai bukti pembayaran yang sah ketiganya punya fungsi yang sama yaitu bisa digunakan untuk alat tukar (Medium of Change), satuan hitung (Unit of Account), dan alat penyimpanan nilai (Store of Value).
Dalam penggunaan uang berbasis digital ini Bank Indonesia memudahkan penggunaan transaksi melalui dunia metaverse.
Kenapa BI Perlu Uang Digital?
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa: Pertama, BI merupakan satu- satunya otoritas yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang berbentuk fisik maupun digital.
Kedua, memudahkan transaksi digital di masa depan. Dan yang ketiga, untuk memudahkan kebutuhan kerja sama Internasional.
Reporter: Firda Makarimah
Advertisement
Tiga Alasan Bank Indonesia Terbitkan Rupiah Digital
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengungkapkan ada tiga alasan yang mendasari Bank Indonesia mengeluarkan Rupiah Digital. Hal itu disampaikan Perry dalam acara Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin (5/12/2022).
Alasan pertama, Perry mengatakan, Bank Indonesia satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengeluarkan digital currency yang disebut Digital Rupiah, yang lain tidak sah.
Alasan kedua, Bank Indonesia ingin melayani masyarakat. Meskipun sebagian masyarakat masih ada yang menggunakan alat pembayaran konvensional yakni menggunakan uang kertas, ada juga yang menggunakan uang elektronik seperti kartu debit maupun kredit.
“Saat ini ada masyarakat yang masih menggunakan uang kertas Rupiah sebagai pembayaran, kemudian masih ada yang menggunakan pembayaran berbasis rekening. Namun, anak cucu kita membutuhkan pembayaran digital, maka dari itu BI akan memfasilitasi dengan mengeluarkan Digital Rupiah,” jelas Perry.
Adapun alasan ketiga Perry menyebut dengan adanya rupiah digital ini bisa digunakan untuk kerjasama internasional dengan negara lain. Bank Indonesia juga bekerja sama bank-bank sentral lain di dunia untuk mengembangkan CBDC.
“Kita sudah sepakati CBDC pada G20 desainnya seperti apa untuk inklusi keuangan, lalu bagaimana CBDC bisa bekerja secara internasional. Jadi BI mengeluarkan CBDC agar kita bisa terus melakukan kerjasama internasional, maka dari itu nanti ke depannya ada exchange rate dari Rupiah Digital, digital dolar, digital ringgit,” ujar Perry.
Perry menekankan, dengan adanya Rupiah Digital nanti sebagai alat pembayaran, bukan berarti uang kertas dan kartu debit atau pembayaran melalui elektronik wallet dihilangkan. Semuanya masih akan ada, karena BI ingin melayani semua kebutuhan masyarakat.