Liputan6.com, Jakarta Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah agar melindungi ekosistem pertembakauan nasional dari intervensi lembaga asing. Pasalnya, sejumlah lembaga asing telah secara terang-terangan ikut campur dalam mengatur kebijakan tembakau di Indonesia.
Sekjen AMTI Hananto Wibisono mengatakan pemerintah harus bersifat netral dan bijaksana dalam menyusun kebijakan soal pertembakauan nasional.
Baca Juga
Menurut Hananto, kebijakan yang semakin eksesif saat ini sangat kental dengan agenda lembaga asing yang tidak memahami ekosistem pertembakauan nasional dan berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau. Padahal jutaan masyarakat menggantungkan hidupnya pada industri ini.
Advertisement
“Kami memohon komitmen dan peran pemerintah untuk membangun ekosistem pertembakauan, baik di tingkat hulu maupun hilir. Caranya dengan melibatkan stakeholder pertembakauan untuk melahirkan dan mengimplementasikan regulasi yang adil dan berimbang,” papar Hananto.
Hananto juga menjelaskan, lembaga asing telah secara terbuka menyatakan bahwa mereka memberikan dana hibah kepada sejumlah organisasi di Indonesia untuk melakukan kampanye pengendalian tembakau.
Hal ini membuat ekosistem pertembakauan selalu disudutkan oleh kampanye hitam dan pemaksaan agenda oleh kelompok antitembakau yang mendorong pemerintah untuk melahirkan regulasi yang eksesif.
“Kehadiran dan dukungan lembaga asing tersebut, secara terang-terangan menunjukkan diri menjadi sponsor untuk mengatur kebijakan tembakau di Indonesia. Tentu hal ini sangat disayangkan. Perlu diingat dan dicatat, bahwa dengan segala daya dan upaya, sektor pertembakauan telah berhasil mencapai target dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara,” tegasnya.
Alokasi DBH Cukai Hasil Tembakau Naik jadi Rp 6,5 Triliun di 2023
Pemerintah menaikkan persentase alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi 3 persen di tahun 2023 mendatang. Naik 1 persen dari sebelumnya hanya 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau.
"Sekarang dengan 2 persen telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (13/12).
Kenaikan tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sesuai UU Cukai, Dana Bagi Hasil CHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
Sri Mulyani mengatakan alokasi DBH CHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT. Melalui DBH, pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.
“Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” kata dia.
Pada alokasi DBH CHT tahun 2022 dan 2023, Pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Untuk kesehatan porsinya mencapai 40 persen.
Advertisement
Untuk Pos Lain
Untuk kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen. Rinciannya 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri. Sedangkan sisanya 30 persen pemberian bantuan.
Sementara 10 persen dari alokasi DBH CHT sisanya untuk penegakan hukum.
Sehingga dari alokasi DBH CHT tahun depan Rp 6,5 triliun, hampir setengahnya akan digunakan untuk pertani dan buruh. Setidaknya Rp 3 triliun dari hasil cukai tembakau akan diberikan kepada pemerintah daerah untuk mereka.
"Kita juga berharap berarti lebih dari Rp3 triliun nanti akan dialokasikan kepada para petani dan buruh, sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka,” pungkasnya.