Buruh Tetap Dapat Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Segini Besarannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kalau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dihapus

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Jan 2023, 14:29 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 13:20 WIB
FOTO: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dihapus dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

Melalui akun Instagram resmi Kembaker, dijelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja mengatur uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ditambah lagi, Perppu Cipta Kerja juga mengatur uang penggantian hak.

"Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," seperti dikutip, Selasa (10/1/2023).

Adapun besaran masing-masing hak pekerja itu mengacu pada alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tiap-tiap karyawan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan nantinya.

"Rekanaker baca berita kalau Uang pesangon dihilangkan? Itu hoaks ya Rekanaker," tulis akun Kemnaker menjelaskan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Soal Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan hal yang sama. Indah menyebut bahwa peraturan mengenai besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam PP Nomor 35/2022.

"Karena Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.

Adapun Indah menegaskan, Perppu 2/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Desember 2022. Maka, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Perppu 2/2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

Serta, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

 

Pesangon 9 Kali Gaji

Pecabutan PPKM untuk Genjot Ekonomi 2023
Pekerja kantoran melintas di pelican cross kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai untuk menggenjot ekonomi Indonesia 2023 yang diproyeksi suram akibat resesi global. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) turut mengatur soal pembayaran pesangon hingga uang penghargaan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusny diterima," dikutip dari Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, Rabu (4/1/2023).

Untuk pembayaran pesangon, itu diberikan tergantung lama masa kerja si korban PHK, dengan maksimal uang pembayaran hingga 9 kali gaji.

Sementara buruh yang kena putus kontrak dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima pesangon 1 kali upah, dan yang durasinya lebih dari setahun berhak mendapat 2 kali upah.

 

Rincian Pesangon

Pemprov DKI Akan Dukung Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bakal mendukung pemerintah pusat jika hendak mencabut satus pandemi Covid-19 menjadi endemi dan akan menyesuaikan program-program penunjang kebijakan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut rincian besaran uang pesangon bagi para korban PHK dalam Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya