Tutorial Lapor SPT Lewat Web E-faktur Pajak

Berikut adalah tutorial menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui laman web e-Faktur pajak https://web-efaktur.pajak.go.id.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 30 Jan 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 18:15 WIB
FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menyampaikan SPT Masa PPN, wajib pajak dapat melakukannya melalui laman web e-Faktur pajak https://web-efaktur.pajak.go.id

Maka dari itu, wajib pajak perlu terhubung dengan akses internet untuk dapat menggunakan layanan web e-Faktur pajak.

Penggunaan layanan ini sudah ditegaskan sejak September 2020 dan masih berlaku sampai sekarang. 

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur pajak?

Mengutip laman pajak.efaktur.id, Senin (30/1/2023) perlu diketahui terlebih dahulu, aplikasi yang digunakan untuk lapor SPT Masa PPN 1111, untuk pengguna aplikasi e-Faktur Desktop akan mendapatkan menu Profil PKP dan Administrasi SPT.

Aplikasi in dapat diakses pada alamat https://web-efaktur.pajak.go.id.

Untuk mengakses aplikasi ini, gunakanlah browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang Anda miliki, seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. 

1. Langkah pertama, buka aplikasi menggunakan browser, disarankan menggunakan browser Chrome / Firefox. Jika tidak bisa dibuka karena terjadi error, artinya browser belum terinstal dengan sertifikat elektronik.

2. Kemudian, buka menu Option dan cari dengan kata kunci Certificates, kemudian klik View Certificates.

3. Setelah muncul daftar sertifikat yang ada di browser, klik Import dan pilih sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphrase. 

4. Kemudian tutup dan buka kembali browser Anda. Jika intalasi sertifikat elektronik sudah berhasil, maka saat Anda mengakses aplikasi e-faktur Web-based, NPWP dan nama akan langsung ditampilkan pada aplikasi. Pada saat Anda akan mengakses aplikasi ini selanjutnya tidak akan diminta lagi untuk menginstal sertifikat elektronik, karena jika sudah berhasil sertifikat elektronik masih tetap tersimpan dalam browser selama tidak dihapus dari browser.

5. Masukkan password Akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA). 

 

Langkah Selanjutnya

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

6. Langkah selanjutnya, setelah berhasil login, terdapat dua menu yang tersedia, yaitu Profil PKP dan Adminstrasi SPT.

i. Buka Menu Administrasi SPT dan pilih Sub Menu Monitoring SPT, menu ini akan ditampilkan daftar SPT yang sudah berhasil dilaporkan dan yang sedang dalam proses.

ii.  Untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, Klik tombol Posting SPT dan akan muncul dialog box yang berisi Masa Pelaporan (Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan dibuat) dan Pembetulan Ke (SPT pembetulan ke berapa yang ingin dibuat, untuk membuat SPT Pembetulan ke-n harus sudah dibuat SPT Pembetulan ke-n - 1 terlebih dahulu), kemudian klik Submit, hasil posting akan muncul di Daftar SPT. 

iii. Setelah SPT berhasil diposting akan muncul keterangan Sukses Posting, dan terdapat 3 tombol pada kolom Action, Buka (untuk mengisi SPT), Lapor (untuk melaporkan SPT yang telah diisi), Posting Ulang (untuk menghitung ulang dokumen-dokumen pembentuk SPT).

 

iv. Klik tombol Buka, kemudian :

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

a) Klik Lampiran Detil, kemudian pilih Lampiran Al, A2, B1, B2, dan B3 dan klik tombol Tampilkan, aplikasi akan menampilkan detil pada masing-masing lampiran, fitur in untuk memastikan kembali apakah dokumen-dokumen pada lampiran sudah sesuai tau belum (lampiran terisi otomatis sesuai dokumen-dokumen yang sudah diunggah pada aplikasi e-Faktur Desktop).

Jika dokumen-dokumen belum sesai, silahkan tekan tombol Tutup pada bagian kanan atas dan tekan tombol Posting Ulang pada baris SPT yang sedang dibuat, kemudian tekan tombol Buka untuk melihat hasil posting ulang. 

b) Jika dokumen-dokumen pada Lampiran A1 sampai B3 sudah sesuai, klik Lampiran AB untuk melihat dan melengkapi isian Lampiran AB. Untuk detil yang tersedia textbox adalah detil yang diisi secara manual dan detil yang tidak terdapat textbox adalah detil yang sudah dihitung secara otomatis oleh aplikasi dan tidak bisa diedit.

Jika pada detil yang tidak bisa diedit terdapat perhitungan yang salah, silahkan tekan tombol Tutup dan lakukan posting ulang untuk melakukan penghitungan kembali transaksi.

c) Jika rincian penghitungan sudah selesai, pilih checklist Pernyataan yang mengkonfirmasi bahwa isian Lampiran AB sudah sesuai dan untuk pertama kali membuka aplikasi e-Faktur Web-based ini, Anda akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik Anda, pilihlah file p12 sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphrase, jika berhasil akan muncul notifikasi Submit SPT Lampiran AB Berhasil. 

d) Setelah itu, klik Induk untuk melihat dan melengkapi isian Formulir Induk SPT PPN. Untuk detil yang tersedia textbox adalah detil yang disi secara manual dan detil yang tidak terdapat textbox adalah detil yang sudah dihitung secara otomatis oleh aplikasi dan tidak bisa diedit.

Jika pada detil yang tidak bisa diedit terdapat perhitungan yang salah, silahkan tekan tombol Tutup dan lakukan posting ulang untuk melakukan penghitungan kembali transaksi.

Selanjutnya

f) Pelaporan atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian III), Pembayaran Kembali Pajak Masukan Bagi PKP Gagal Produksi (Bagian IV), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (bagian V) diisi manual dan untuk melakukan pelunasan atas kegiatan ini disi sesuai dengan langkah nomor 5.

g) Pastikan Kelengkapan SPT pada bagian VI sudah sesuai dengan memilih checklist yang tersedia.

h) Isikan Tempat, Tanggal SPT dibuat, jenis penandatangan (dengan memilih PKP atau Kuasa), Nama Jelas Penandatangan, dan Jabatan Penandatangan.

i) Jika semua sudah selesai, pilih checklist Pernyataan yang menyatakan bahwa SPT sudah disi dengan benar, jelas, lengkap, dan tidak bersyarat.

j) Klik tombol Submit untuk menyimpan Draft SPT dan akan muncul notifikasi SPT berhasil disimpan lalu tekan tombol Tutup untuk kembali ke Monitoring SPT. Dibawah kolom Pernyataan disediakan bantuan untuk mengecek apakah semua isian yang diwajibkan sudah terisi semua. 

k) Pada baris SPT yang sudah selesai dibuat, klik tombol Lapor pada kolom Action dan tunggu beberapa saat sampai aplikasi selesai memproses pelaporan SPT. Jika proses pelaporan berhasil maka isi kolom Action akan berubah menjadi berisi tombol Cetak NTTE (untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik) dan Cetak SPt (untuk mengunduh SPT Masa PPN Formulir Induk dan Lampiran AB)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya