Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait 69 pegawai Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dicurigai melakukan tindak pencucian uang.
"Yang disampaikan pak Menkopolhukam infonya baru disampaikan hari ini. Basisnya adalah dari PPATK, dari hal itu perlu koordinasi, infonya kan belum diterima pak Irjen, tapi pasti pak Irjen akan komunikasi dengan pak Menkoplhukam tentang itu," kata Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, kata Askolani, nantinya Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendapatkan langsung data-data sekaligus membedah informasi yang disampaikan Menkopolhukam, supaya segera ditindaklanjuti.
Advertisement
"Kemungkinan Irjen komunikasi dengan PPATK untuk melihat langsung, mendapatkan langsung dan membedah informasi yang disampaikan itu dilakukan segera pak Irjen sesuai mekanisme yang ada selama ini," jelasnya.
Harta Tidak Jelas Pegawai Pajak
Sebagai informasi, sebelumnya Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah menemukan harta tidak jelas terhadap 69 pegawai Pajak Kemenkeu pada 2020 dan 2021. Namun, baru tahun 2023 ditindaklanjuti pasca viralnya kasus Rafael Alun Trisambodo pegawai DJP.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menegaskan hal itu bukan pembiaran, pihaknya telah melakukan pengecekan namun belum melakukan pendalaman mengenai temuan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan secara proaktif menggali informasi mengenai 69 pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan tindak pencucian uang kepada PPATK.
"Seolah-olah viral baru ditindaklanjuti, bagaimana nih dulu ada informasi kok pembiaran. Jadi pertama terkait dengan informasi dari PPATK ada dua, satu sifatnya informasi, dan satu LHA laporan hasil analisis. LHA ini biasanya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kalo Irjen Kemenkeu mendapatkan informasi, nah informasi ini bisa sifatnya Itjen kemenkeu proaktif minta ke PPATK, atau PPATK yang memberikan aktif kepada kita," jelasnya.
Investigasi 69 Pegawai Pajak Terindikasi Lakukan Pencucian Uang
Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, menambahkan, Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan investigasi mengenai 69 pegawai Ditjen Pajak, untuk mengetahui ada atau tidak keterkaitannya dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Namun yang pasti, 69 pegawai Ditjen pajak tersebut berstatus resiko tinggi terbukti melakukan tindak pencucian uang. "Nanti kami pastikan lagi ke Itjen. High risk ini ya, semua," pungkas Yustinus.
69 Pegawai Pajak Terindikasi Pencucian Uang, Ada Transaksi Rp 15 Juta Sebanyak 50 Kali
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan 69 pegawai pajak atau Ditjen Pajak Kementeian Keuangan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Laporan ini lantaran dirinya menindaklanjuti temuan dari PPATK tentang adanya indikasi tindak pencucian uang di rekening masing-masing pegawai DJP tersebut.
“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp 10 juta-15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujar Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditulis Rabu (8/3/2023).
“Nah ini kebetulan, mumpung Ibu (Sri Mulyani) lagi nangani itu, saya kasih,” tegas dia.
Sudah Lapor ke Sri Mulyani
Mahfud MD memaparkan, laporan PPATK tersebut telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa ditindaklanjuti melalui Inspektorat Jendral Kemenkeu.
"Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai DJP yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019," pungkas Mahfud MD.
Advertisement