Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah menyelesaikan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tahap I Penanganan Pasca Bencana Gempa Cianjur.
Seperti diketahui, wilayah Cianjur di Jawa Barat pada akhir 2022 lalu dilanda gempa besar yang merusak sejumlah rumah warga.
Advertisement
Baca Juga
Kementerian PUPR mengungkapkan, masyarakat yang terdampak akan segera menempati 200 unit rumah Huntap Tahap I yang dibangun di atas lahan seluas 2,4 hektar di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dengan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA).
Advertisement
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR melaksanakan pembangunan Huntap Relokasi Tahap I sesuai dengan lahan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk merelokasi masyarakat terdampak yang tinggal di kawasan zona merah sesar Cugenang.
“Sesuai dengan lahan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Cianjur, lokasinya di Cilaku sekitar 2,5 Ha dan Mande sekitar 30 Ha. Warga ini semula tinggal di zona sabuk merah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap gempa dan gerakan tanah/ longsor. Sangat berbahaya jika tetap tinggal di zona merah,” kata Menteri Basuki, dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (10/3/2023).
Adapun Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa II berusaha secepat mungkin melaksanakan penanganan pasca bencana melalui pembangunan Huntap.
Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur
Sebab, masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Cianjur segera membutuhkan tempat tinggal yang layak. Terlebih, banyak rumah yang mengalami kerusakan dengan kategori rusak berat, terutama yang berada di zona merah sesar Cugenang.
“Kementerian PUPR langsung bergerak di lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mendata sejumlah infrastruktur dan perumahan masyarakat yang mengalami kerusakan dan perlu penanganan. Setelah dilaksanakan pendataan, khususnya rumah masyarakat yang rusak dan berada di jalur sesar Cugenang, akan menjadi zona merah dan tidak boleh dibangun hunian kembali," jelas Iwan.
Spesifikasi Bangunan
Spesifikasi bangunan kawasan Relokasi Huntap Tahap I yang diberi nama Bumi Sirnagalih Damai tersebut menggunakan struktur rumah tahan gempa RISHA, dinding bata ringan dan plester aci.
Kemudian untuk rangka atap bangunan menggunakan baja ringan dan penutup atap galvalum. Sedangkan lantainya menggunakan keramik ukuran 60x60 dengan pintu dan jendela berbahan UPVC, serta plafon gypsum. Bangunan tersebut dilengkapi pula dengan jaringan listrik 900 watt dan jaringan air PDAM.
Jalan lingkungan juga tersedia dan dicor beton serta dilengkapi fasilitas balai warga, taman bermain dan penghijauan serta masjid.
Iwan pun menyampaikan harapannya agar pembangunan Huntap Tahap I ini kami lakukan secepat mungkin dan menjadi bagian dari operasi kemanusiaan Kementerian PUPR untuk membantu masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Cianjur sehingga tidak perlu terlalu lama tinggal di tenda pengungsian.
“Pembangunan Huntap ini dibangun dengan RISHA selama tiga bulan mulai awal Desember 2022 dan dapat segera dihuni oleh masyarakat pada awal Maret 2023. Kami juga ingin masyarakat segera memanfaatkan bangunan ini bersama keluarganya dan memiliki semangat hidup baru,” tuturnya.
Salah seorang penerima bantuan, yakni Imaria (57 tahun) mengungkapkan sangat senang karena mendapatkan bantuan Huntap dari pemerintah. Terlebih, lokasinya sangat strategis dan tidak jauh dari jalan raya serta sarana transportasi yang mudah.
“Rumah saya dan tetangga juga rusak dan tanahnya banyak yang amblas. Dari BMKG juga mengatakan kalau lokasi tersebut menjadi zona merah dan tidak boleh dibangun hunian kembali. Jadi saya cuma bisa mengucapkan Alhamdulillah dan sangat senang karena mendapatkan rumah baru dan direlokasi ke Huntap ini,” jelas Imaria, yang dulu tinggal di di Kampung Cisarua RT 1 /RW 4, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang.
Advertisement
Penerima Bantuan Bersyukur
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang warga bernama Ganjar (39 tahun), yang sebelumnya tinggal di Kampung Rawacina, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Ganjar datang ke kawasan relokasi Huntap Tahap I bersama anaknya untuk melihat langsung kondisi bangunan yang akan ditempatinya.
Ganjar mengungkapkan bersyukur karena setelah tiga bulan tinggal di tenda pengungsian, ia akhirnya bisa melihat langsung rumah yang dibangun dengan teknologi rumah tahan gempa RISHA.
“Saya ingin segera pindah dari tenda pengungsian ke rumah RISHA ini. Bangunannya bagus, rapi dan kokoh. Warnanya juga cerah serta lingkungannya juga baik, jalannya di cor dan ada balai warga dan taman untuk anak-anak bermain,” ucapnya.
Kementerian PUPR Sulap 183 Ribu Rumah jadi Layak Huni Sepanjang 2022
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menyatakan, pada tahun 2022 lalu capaian pembangunan rumah masyarakat melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencapai 183 ribu rumah.
Hal tersebut dinilai sangat membantu masyarakat khususnya mereka yang rumahnya tidak layak huni menjadi rumah layak huni dengan dukungan keswadayaan dari masyarakat.
“Untuk tahun 2022 capaian Program BSPS sebanyak 183 ribu di seluruh Indonesia. Namun untuk tahun 2023 jumlahnya agak menurun menjadi 145 ribu,” ujar Iwan dalam keteranganya, Selasa (17/1).
Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan melanjutkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun 2023.
Perlu diketahui, program BSPS merupakan salah satu program pro rakyat di sektor perumahan yang mampu meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni dengan dana stimulan dari pemerintah.
Iwan menjelaskan setidaknya ada tiga fokus penanganan rumah swadaya tahun 2023 diantaranya percepatan penurunan kemiskinan ekstrem (PKE) melalui peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh terintegrasi dan perluasan cakupan pelayanan Klinik Rumah Swadaya.
“Kami juga berharap dukungan dari pemerintah daerah agar mengalokasikan dana APBD serta tidak mengandalkan dana APBN dalam penanganan rumah tidak layak huni di daerah. Selain itu dukungan dari sektor swasta melalui dana CSR program perumahan dan perguruan tinggi dalam pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni juga sangat diperlukan,” kata dia.
Advertisement
Menko Airlangga: 15,5 Juta Orang Masih Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Keberlangsungan sektor usaha properti menjadi salah satu fokus utama Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Saat ini, penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai 56,7 persen dan diperkirakan akan meningkat menjadi 66,6 persen di tahun 2035 serta mencapai 72,8 persen di tahun 2045.
“Masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni di tahun 2020. Untuk itu, sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech pada acara Indonesian Property & Bank Award XVI dan Indonesia MYHome Award V tahun 2022, dikutip Sabtu (26/2/2022).
Sektor properti memiliki multiplier-effect yang tinggi, baik dari sisi forward-linkage, maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyerapan tenaga kerja langsung di industri properti bahkan mencapai 19 juta orang.
Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan di sektor properti di tahun 2022, sejumlah kebijakan strategis akan terus dilakukan Pemerintah seperti insentif fiskal untuk menstimulus sektor properti.
Sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Perumahan akan diberikan untuk penyerahan pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2022.
Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Selain itu, kepastian hukum dan dukungan Pemerintah akan terus dijalankan dalam bentuk simplifikasi regulasi dan perizinan, termasuk kemudahan investasi di sektor properti, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.