Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023 hingga Kapan? Cek Jadwalnya

Pemerintah telah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2023, salah satunya terkait cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 2023.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Apr 2023, 12:17 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2023, 12:11 WIB
Hingga Kapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023?
Pemerintah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023. Pemerintah menambah satu hari dan memajukan libur dan cuti bersama Lebaran. (Foto: Unsplash/Behnam Norouzi)

Liputan6.com, Jakarta - Libur Lebaran Idul Fitri 2023 telah dirayakan pada 22 dan 23 April 2023 sesuai dengan keputusan pemerintah. Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pun segera usai. Lantas hingga kapan cuti bersama Lebaran 2023?

Pemerintah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Perubahan cuti bersama itu terkait cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Demikian mengutip kanal Islami Liputan6.com, Senin (24/4/2023).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.

"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” ujar dia.

Dengan melihat perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 itu sehingga tanggal 25 April 2023 merupakan hari terakhir cuti bersama Lebaran 2023.

Dengan melihat perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 itu sehingga tanggal 25 April 2023 merupakan hari terakhir cuti bersama Lebaran 2023.

Jokowi Teken Cuti Bersama dan Libur Lebaran PNS pada 19-25 April 2023

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24/2022 tentang Cuti Bersama ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2023.

Keppres tersebut keluar seiring perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya ditetapkan tanggal 21,24,25, dan 26 April 2023 menjadi tanggal 20,21, 24, dan 25 April 2023. Pemerintah juga menambah satu hari cuti bersama pada 19 April 2023.

Keputusan Presiden (Kepres) tersebut ditetapkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, dan meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Demikian disebutkan dalam keterangan tertulis Kementerian PAN-RB,

 

 

Cuti Bersama ASN pada 2023

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam Keppres terbaru, cuti bersama ASN tahun 2023 yaitu adalah sebagai berikut :

a. 23 Januari 2023 (Senin) : cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

b. 23 Maret 2023 (Kamis) : cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

c. 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) : cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah. 

d. 2 Juni 2023 (Jumat)cuti bersama Hari Raya Waisak

e. 26 Desember  (Selasa) cuti bersama 2023 Hari Raya Natal

Adapun, perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran 2023 ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat mudik.

Hal itu mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).

 

 

Jokowi: Jika Tak Mendesak, Hindari Puncak Arus Balik Lebaran Idul Fitri

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Iriana Jokowi bersilaturahmi dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ibu Wury Ma’ruf Amin melalui panggilan video di kediaman Presiden di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (22/4/2023). (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Sebelumnya, puncak arus balik Lebaran Idul Fitri 2023 diprediksi akan terjadi tanggal 24 dan 25 April 2023. Masyarakat diminta menghindari puncak arus balik Lebaran Idul Fitri.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, imbauan untuk menghindari puncak arus balik Lebaran Idul Fitri ini melihat data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memprediksi sekitar 203.000 kendaraan akan melalui Tol Jakarta - Cikampek.

"Data Kementerian perhubungan Kemenhub memprediksi setidaknya 203.000 kendaraan per hari dari arah timur jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui tol Jakarta - Cikampek," ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan dari Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 24 April 2023.

Tunda atau Mengundurkan Jadwal Kembali Mudik

Prediksi kendaraan yang akan masuk Tol Jakarta - Cikampek yang terbilang sangat besar ini harus perlu diatur. Bagi masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya dapat menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik selepas tanggal 26 April 2023.

"Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya, yaitu 53.000 kendaraan," imbuh Jokowi.

"Oleh karena itu, untuk memecah arus balik Lebaran Idul Fitri tanggal 24 25 April 2023 secara bersamaan, bagi yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah 26 April 2023."

 

 

Infografis Prediksi Pergerakan 123 Juta Orang Saat Musim Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Prediksi Pergerakan 123 Juta Orang Saat Musim Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya