Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beragam manfaat untuk para anggota yang terdaftar. Salah satunya anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan apabila orang tuanya mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Lantas, bagaimana cara mengklaim manfaat beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga
Sebelumnya, mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT, manfaat beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan jika:
Advertisement
a. Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK
b. Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK, atau
c. Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Sementara itu, manfaat ini diperuntukan paling banyak dua orang anak. Sebelumnya peserta sebagai ahli waris telah mendaftarkan anaknya terlebih dahulu sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan.
Ini termasuk anak peserta yang telah dilahirkan hingga anak tiri atau angkat yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum peserta meninggal dunia, cacat total akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Adapun besaran beasiswa yang diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan. Berikut ini ketentuan besaran beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
1. TK-SD: Rp 1,5 juta per anak per tahun
2. SMP/dsederajat: Rp 2 juta per anak per tahun
3. SMA/sederajat: Rp 3 juta per anak per tahun
4. Pendidikan tinggi paling tinggi S1 atau pelatihan: Rp 12 juta per orang per tahun
Disimak syarat dan prosedur klaim beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan.
Â
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Selanjutnya berikut ini syarat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak.
1. Anak usia sekolah
2. Belum mencapai usia 23 tahun
3. Belum menikah
4. Belum bekerja
Sementara itu, dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut.
1. Beasiswa anak TK sampai perguruan tinggi
a. Formulir pengajuan manfaat keasiswa
b. Akte kelahiran anak
c. Kartu keluarga
d. Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi
e. Raport atau transkrip nilai terakhir
f. Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau wali
g. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari wali.
2. Beasiswa untuk pelatihan
a. Formulir pengajuan manfaat beasiswa
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
c. Kartu keluarga
d. Surat keterangan masih/sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditas
e. Ijazah sekolah menengah atas/sederajat
f. Sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang
g. Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa
Â
Advertisement
Cara Klaim
Selanjutnya apabila dokumen dan syarat sudah terpenuhi, cara klaim beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan akibat mengalami kecelakaan kerja berarti pengurus perusahaan maupun perorangan perlu melaporkan kejadian terlebih dahulu ke petugas kantor cabang. Setelah itu, barulah mengajukan klaim beasiswa pendidikan anak.
Sedangkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, klaim dapat dilakukan oleh ahli waris dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Jangan lupa untuk membawa persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Â
Â