Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatitelah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam aturan baru ini, Sri Mulyani dan anak buahnya khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra. Negara atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.
Baca Juga
Otoritas pajak Indonesia dapat memberi bantuan berdasarkan klaim pajak yang diajukan negara mitra.
Advertisement
“Pemberian Bantuan Penagihan Pajak ... dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 83 ayat (1), dikutip dari Belasting.id, Senin (19/6/2023).
Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Sementara nilai klaim pajak adalah nominal yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra, yang mencakup nilai pokok pajak yang harus dibayar, sanksi, serta biaya penagihan.
Untuk melakukan bantuan penagihan pajak, DJP memperoleh informasi atau data melalui klaim pajak dari negara mitra. Ketentuan yang harus dimuat dalam klaim pajak di antaranya nomor referensi klaim pajak, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak.
Kemudian penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di negara mitra, tindakan penagihan pajak yang diminta untuk dilakukan, daftar barang milik penanggung pajak atas klaim pajak yang berada di Indonesia.
Selain itu, tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak atas nilai klaim pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra, serta nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak atas klaim pajak.
Diteliti Terlebih Dahulu
DJP nantinya akan melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai kesesuaian informasi atau data dalam klaim pajak dengan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak. Adapun rincian kriteria itu tertera pada Pasal 83 ayat (4) PMK 61/2023.
Apabila negara mitra meminta bantuan penagihan pajak berupa pemberitahuan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, atau bahkan penyanderaan, maka negara mitra harus melampirkan dokumen yang dipersamakan dengan berita acara pemberitahuan surat paksa.
“Berdasarkan hasil penelitian … Direktur Jenderal Pajak dapat menerima atau menolak Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,” bunyi Pasal 83 ayat (6).
Klaim Pajak yang telah disetujui untuk diberikan bantuan penagihan pajak menjadi dasar penagihan pajak oleh DJP. Nilai klaim pajak yang tercantum pun disamakan kedudukannya dengan utang pajak.
Atas utang pajak atau klaim pajak tersebut, DJP bisa melakukan sederet upaya penagihan. Seperti halnya menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah penagihan seketika, menjual aset sitaan, hingga penyanderaan.
Advertisement