BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2022

Ini merujuk hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Jun 2023, 12:08 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 12:00 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi laporan keuangan. Dok Unsplash/Lukas Blazek)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi laporan keuangan. Dok Unsplash/Lukas Blazek)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Namun, ada satu laporan keuangan Kementerian Lembaga yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ini merujuk hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.

Satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.

"Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional," jelas Ketua BPK Isma Yatun pada penyampaian LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, dalam keterangannya, ditulis Kamis (22/6/2023).

Dalam IHPS II Tahun 2022 dimuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun.

Rinciannya, temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun.

IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. "Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar," ungkap Isma.

 

IHPS II Tahun 2022

Ilustrasi APBN. Dok Kemenkeu
Ilustrasi APBN. Dok Kemenkeu

IHPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

Hasil Pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. BPK merekomendasikan Pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.

"BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Isma.

 

Temuan BPK

Ilustrasi APBN
Ilustrasi APBN

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sejumlah masalah dalam penyertaan modal negara (PMN) ke perusahaan pelat merah. Sedikitnya, ada tiga poin masalah yang jadi catatan dalam pengelolaan PMN pada periode 2020 hingga semester I 2022.

Sejumlah masalah ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang dirilis BPK. Diketahui, Kementerian BUMN selama tahun 2020-2022 antara lain menangani tambahan PMN secara tunai kepada 15 BUMN sebesar Rp131,32 trilliun dan Rp20,68 triliun dari Dana Cadangan Investasi 2022.

"Pada semester II tahun 2022, BPK telah menyelesaikan LHP atas pengelolaan PMN di BUMN pada Kementerian BUMN dan instansi terkait di Jakarta. Pemeriksaan ini meliputi pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022, termasuk atas dana PMN tahun-tahun sebelumnya yang belum terserap 100 persen.

Temuan pertama BPK, adanya proyek yang digarap 13 BUMN yang didanai PMN tahun 2015-2016 belum selesai hingga semester I 2022. Secara kumulatif, PMN yang disetor mencapai Rp 10,49 triliun. Nilai tersebut terdiri dari total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp424,11 miliar.

"Akibatnya, aset sebesar Rp10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp424,11 miliar tidak tercapai, serta terdapat potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset belum dapat beroperasi," tulis laporan BPK, dikutip Rabu (21/6/2023).

 

Reviu Penggunaan PMN

Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)
Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk mereviu kembali penggunaan dana PMN.

Diantaranya, pertama, apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, agar memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan.

Kedua, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya