BRI Life Hadirkan Layanan 'Kirana' Proteksi Terencana, Ini Keunggulan dan Manfaatnya!

BRI Life kembali menghadirkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana “Kirana”.

oleh Gilar Ramdhani pada 01 Jul 2023, 14:28 WIB
Diperbarui 01 Jul 2023, 14:28 WIB
BRI Life Hadirkan Layanan 'Kirana' Proteksi Terencana, Ini Keunggulan dan Manfaatnya!
BRI Life hadirkan produk asuransi proteksi jiwa terencana “Kirana”.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai jawaban kebutuhan nasabah dan menyesuaikan keinginan pasar yang terus berkembang, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama dengan anak perusahaan BRI Life kembali menghadirkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana “Kirana”.

Produk asuransi jiwa berjangka tersebut memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan bahwa asuransi Kirana memasarkan produk asuransi dengan keunggulan uang pertanggungan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan.

“Selain itu, mudahnya proses akseptasi juga dilakukan dengan proses underwriting yang singkat, mudah, serta premi regular (tahunan). Di samping itu, premi tahunan yang bisa dibayarkan di muka untuk pertanggungan selama lima tahun juga terdapat potongan premi sebesar 10% yang diberikan apabila premi tahunan dibayar di muka,” ujarnya.

Manfaat yang Diperoleh Pemegang Polis

Manfaat yang Diperoleh Pemegang Polis
BRI Life hadirkan produk asuransi proteksi jiwa terencana “Kirana”.

Ketentuan pemegang polis minimal berusia 18 tahun dan usia tertanggung 18 - 60 tahun. Kemudian dengan premi yang sesuai usia masuk tertanggung, nasabah dapat menikmati masa asuransi selama lima tahun. Pemegang polis juga akan memperoleh manfaat sebesar 100% uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir.

Dengan memilih cara pembayaran premi sekaligus yang dibayarkan dimuka (payment in advance of all premium), pemegang polis akan mendapatkan manfaat lebih berupa tambahan uang pertanggungan sebesar sisa premi tahunan yang belum dijalani apabila terjadi resiko meninggal dunia.

Mengenai tata cara klaim, Handayani menjelaskandapat dilakukan dengan cara menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai persyaratan dokumen.

Setelah BRI Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim, selanjutnya nasabah akan menerima konfirmasi klaim dan menerima pembayaran manfaat selama kurang lebih dalam kurun waktu 14 hari kerja.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya