OJK Jamin Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dan resilien didukung oleh permodalan yang solid dan likuiditas yang memadai.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Agu 2023, 18:29 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 18:29 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dan resilien didukung oleh permodalan yang solid dan likuiditas yang memadai.

"Komisioner bulanan OJK pada tanggal 26 Juli 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dan resilien," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juli 2023, Kamis (3/8/2023).

Disamping itu, Komisioner Dewan OJK menilai stabilitas keuangan nasional masih dibayangi oleh perkembangan perekonomian Global. Lantaran, perkembangan perekonomian global masih menunjukkan divergensi pemulihan.

Misalnya, pertumbuhan ekonomi Amerika jauh lebih baik dari ekspektasi sebelumnya, yaitu pada triwulan II 2023 mencatat pertumbuhan sebesar 2,4 persen, dibanding dengan proyeksi The Fed sebesar 1 persen sepanjang 2023 dan dengan tingkat inflasi yang juga terus menurun.

Disisi lain, momentum pemulihan perekonomian di Tiongkok dan Eropa saat ini cenderung melemah dengan tekanan deflasi mulai terlihat di Tiongkok. Sementara tekanan inflasi di Eropa masih persisten tinggi.

Kinerja Ekonomi Global

Namun demikian, secara umum kinerja ekonomi global masih lebih baik dari perkiraan awal IMF. Dimana IMF meningkatkan proyeksi pertumbuhan perekonomian Global di tahun 2023 menjadi 2,7 persen dari proyeksi semula di bulan April sebesar 2,6 persen.

 

Pasar Keuangan Global

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sementara itu, OJK juga menyoroti terkait pasar keuangan global. Kata Mahendra, pasar memperkirakan siklus peningkatan suku bunga kebijakan di Amerika serikat telah mendekati akhir saat The Fed menaikkan Fed fund rate (FFR) sebesar 25 basis poin pada Federal Open Market Committee (FOMC) meeting pada 2023.

"Hal ini mendorong penguatan pasar keuangan Global baik di pasar saham, pasar surat utang, maupun pasar nilai tukar yang juga disertai mulai terjadinya inflow ke mayoritas pasar keuangan emerging market," ujarnya.

Lebih lanjut, di dalam negeri sendiri kinerja perekonomian nasional terpantau positif terutama pada dunia usaha yang terlihat dari peningkatan surplus neraca perdagangan, kembali meningkatnya PMI manufaktur Juni 2023 menjadi 53,3, serta peningkatan utilitas kapasitas industri.

"Namun demikian, potensi peningkatan kinerja sektor rumah tangga dan sisi permintaan secara umum masih perlu didorong terlihat dari berlanjutnya tren penurunan inflasi di moderasi perjuangan ritel dan optimisme konsumen," pungkasnya.

OJK: 30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masih ada 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.

Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan enforcement dan mengingatkan 50 perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris paling lambat 30 Juni mendatang.

Namun, hingga saat itu baru ada 20 perusahaan yang memenuhi.

"Sekarang ada 50 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Kemarin kita sudah perintahkan harus terpenuhi paling lambat 30 Juni. Itu juga baru 20, masih 30 (perusahaan yang belum punya aktuaris)," kata Ogi Prastomiyono, dalam sebuah podcast yang disiarkan di Youtube, dikutip Kamis (20/7/2023).

Ogi melanjutkan, OJK memberi batas waktu hingga akhir tahun ini untuk perusahaan perusahaan tersebut emenuhi syarat aktuaris.

"Kalau aktuarisnya tidak ada, sanksi akan kita berikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, mulai dari peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, sampai Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," dia menjelaskan.

Jika syarat aktuaris ini tidak terpenuhi, Ogi menegaskan, perusahaan yang bersangkutan bisa ditutup atau diturunkan statusnya sebagai perusahaan asuransi.

"Kalau tidak ada (aktuaris), bisa ditutup atau diturunkan statusnya bukan perusahaan asuransi, tapi broker asuransi saja," bebernya.

Selain itu, OJK saat ini juga sedang merencanakan pembuatan regulasi lebih lanjut terkait persyaratan aktuaris pada perusahaan asuransi.

"Regulasinya baru kita wacanakan, kita sudah bicara dengan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), kita panggil mereka, menerima masukan. Kita mentargetkan tahun ini POJK nya akan keluar," ungkap Ogi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya