Sri Mulyani Lelang 59 Motor Royal Enfield Bodong dari India, Laku Rp 5,83 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meraup Rp5,83 miliar dari lelang 59 unit sepeda motor Royal Enfield bodong Asal India

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Agu 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2023, 19:45 WIB
Royal Enfield Classic 500
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meraup Rp5,83 miliar dari lelang 59 unit sepeda motor Royal Enfield bodong Asal India (Bike Exif)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meraup Rp5,83 miliar dari lelang 59 unit sepeda motor Royal Enfield bodong Asal India. Total terdapat 60 unit sepeda motor berharga mahal yang di sita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok.

"Royal Endfield yang dilelang berasal dari India, dengan rincian 40 unit Royal Endfield Classic 500cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350cc," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tedy Syandriadi di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Tedy merinci, 12 unit Royal Endfield Classic 500cc laku terjual Rp1,18 miliar di sesi pertama. Sementara di sesi kedua, DJKN meraup Rp 897 juta dari penjualan 12 unit Royal Enfield Classic 350cc.

"Dan sesi ketiga telah laku 12 unit dengan nilai Rp1,25 miliar, sesi keempat laku 12 unit Rp 1,49 miliar, dan sesi kelima laku 11 unit dengan nilai Rp 1 miliar," jelasnya.

Tedy menyampaikan, lelang 59 unit Royal Endfield Classic yang laku terjual tersebut merupakan Barang Tidak Dikuasai (BTD) hasil sitaan Bea dan Cukai Tanjung Priok. BTD  merupakan barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

"Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.

Waspada Penipuan

Tedy mengingatkan, agar masyarakat mewaspadai aksi penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN Kemenkeu. Lelang resmi barang tegahan bea cukai hanya dilelang melalui, situs lelang.go.id yang telebih dahulu diumumkan melalui surat kabar, dan melalui saluran komunikasi resmi milik DJKN atau DJBC.

Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui saluran komunikasi pribadi dengan harga tidak wajar merupakan bentuk penipuan. Masyarakat dapat mengonfirmasi kepada DJKN melalui Halo DJKN 150 991.

Waspada, Marak Penipuan Berkedok Lelang Barang DJKN Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hati-hati jika mendapat penawaran lelang mengatasnamakan kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati tersebut. Alasannya, saat ini marak penipuan dengan modus lelang yang dilakukan lelang oleh  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengakui, saat ini marak penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN Kemenkeu. Namun, dia memastikan cukup mudah bagi masyarakat untuk membedahkan kegiatan penipuan lelang dengan mengatasnamakan DJKN.

"Nah, ini (penipuan) belakangan ini beredar di masyarakat luas selebaran-selebaran yang mengatasnamakan Kemenkeu lelang," ucap Joko dalam acara Lelang Motor Royal Enfield di KPKNL II Senen, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Bagaimana cara mengetahui penipuan yang mengatasnamakan lelang yang dilakukan oleh DJKN Kemenkeu?

Joko menyebut, ciri utama penipuan yang mengatasnamakan DJKN Kemenkeu ialah dengan menawarkan harga barang relatif murah. Bahkan, menurutnya tidak masuk akal untuk mengelabui calon korban.

"Harga mobil, motor (dilelang) dengan harga tidak wajar begitu. Nah itu hati-hati masyarakat," ucap Joko menekankan.

 

Ciri Selanjutnya

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Dok Kemenkeu
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Dok Kemenkeu

Ciri selanjutnya, penipu akan memberikan penawaran lelang secara langsung kepada korban melalui WhatsApp (Wa) atau menelepon secara langsung. Bahkan, penipu juga akan menjanjikan korban sebagai pemenang lelang.

"Padahal yang namanya lelang itu bersaing, siapa yang (menang) kalau tinggi, kalau sampai tinggi sekali (penawaran)," tegas Joko meyakinkan

Terakhir, penipu biasanya akan mengarahkan korban untuk membayar biaya lelang melalui rekening pribadi. Joko menyebut, cara ini tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DJKN Kemenkeu.

"Si penipu itu biasanya minta nomor rekening pribadi, transfer, dan sebagainya. Kalau tanda-tanda itu muncul sudah pasti penipuan," paparnya.

Jika menjadi korban atau mengetahui kegiatan penipuan tersebut, Joko meminta masyarakat untuk mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Masyarakat juga dapat menanyakan informasi terkait lelang melalui nomor resmi DJKN Kemenkeu melalui call center sekarang melalui 150-991.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya