Guru hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Terbanyak Pinjol Ilegal

OJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital, utamanya dalam melakukan aktivitas pinjam meminjam online.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Agu 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 17:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari dalam webinar Kominfo dengan tema 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital', Senin (21/8/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari dalam webinar Kominfo dengan tema 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital', Senin (21/8/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, menyebut guru, korban PHK, hingga ibu rumah tangga merupakan korban pinjaman online (Pinjol) ilegal terbanyak di Indonesia.

"Kalau kita lihat, kalau pinjol ilegal ini ya, ada salah satu survei independen korbannya itu nomor satu paling banyak guru, kasihan ya. Kemudian korban PHK, jadi orang yang butuh, terus ibu rumah tangga. Jadi itu kasihan banget, sangat rentan," kata Friderica dalam webinar Kominfo dengan tema 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital', Senin (21/8/2023).

OJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital, utamanya dalam melakukan aktivitas pinjam meminjam online.

Adapun untuk mencegah semakin maraknya kasus korban pinjol ilegal, OJK terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, supaya berhati-hati terkait pinjaman online ilegal.

"Jadi kita terus melakukan sosialisasi terhadap kelompok rentan tersebut. Kita sangat terima kasih nih di-race isu ini, jadi untuk menjadi concern kita semua," ujarnya.

Lebih lanjut, Friderica juga mengungkapkan bahwa banyak warga di pedesaan yang menjadi korban pinjol ilegal. Oleh karena itu, OJK memperkuat kerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk meningkatkan literasi keuangan dipedesaan agar mereka terhindar dari pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari dalam webinar Kominfo dengan tema 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital', Senin (21/8/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari dalam webinar Kominfo dengan tema 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital', Senin (21/8/2023).

"Jangan lupa, masyarakat di pedesaan itu banyak sekali yang kemudian menjadi korban. Karena itu kita di desa, kita kerja sama dengan Pak Budi (Budi Arie) juga kemarin di Padang ya, 'Desaku Cakap Keuangan' sama Kominfo juga," jelasnya.

Perempuan yang akrab di sap Kiki itu mengatakan bahwa OJK telah masuk ke desa-desa untuk memberikan ketahanan dan pengetahuan tentang keuangan kepada masyarakat desa supaya mereka tidak cuma paham tapi juga mengakses.

"Dan mereka terinklusi bisa menggunakan untuk kesejahteraan mereka tapi juga terhindar dari berbagai penipuan investasi," pungkasnya.

OJK: Penyaluran Kredit Pinjol Tembus Rp 51,46 Triliun

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen yoy.

Dari angka tersebut, 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.

"Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, Minggu (9/7/2023).

Sementara untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90.

"Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo," jelasnya.

Adapun batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen.

 

Pinjaman Online

OJK menilai tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan, dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah, serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Disisi lain, OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.

"Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat," pungkasnya.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya