Jangan sampai Salah! Ketahui Aturan Batas Usia Pendaftar CPNS 2023

Terdapat ketentuan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana tercantun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 28 Agu 2023, 13:30 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2023, 13:30 WIB
Seleksi kompetensi bidang CPNS
Lowongan CPNS dan PPPK akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023 dan dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dibuka September mendatang.

Lowongan CPNS dan PPPK akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023 dan dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.

"Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," demikian keterangan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan di Jakarta, dikutip Senin (28/8/2023).

Perlu diketahui, terdapat ketentuan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana tercantun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

PP tersebut juga mengatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya. Pada pasal 23 ayat 1, tertulis bahwa batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Kemudian dalam pasal 23 ayat 2, dituliskan bahwa pelamar yang berusia maksimal 40 tahun dapat mendaftar CPNSD pada jabatan-jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden,” tulis pasal 23 ayat 2.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadwal Lengkap Rekrutmen CPNS 2023

Melihat Peserta Ikuti SKD CPNS 2021 di Banda Aceh
Peserta melakukan registrasi sebelum mengikuti tes di Banda Aceh (14/9/2021). Tes SKD menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau seleksi CPNS 2023.

Pengumuman seleksi akan mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 - 30 September 2023. Kemudian dilanjutkan pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Hasan mengimbau kepada masyarakat khususnya calon pelamar CASN agar merujuk pada laman resmi pemerintah.

“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” ucap Hasan dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).


Berikut lengkapnya jadwal seleksi ASN 2023:

  1. Pengumuman Seleksi 16 - 30 September 2023
  2. Pendaftaran Seleksi 17 September - 6 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi 17 September - 9 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah 14 - 16 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah 14 - 18 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah 17 - 23 Oktober 2023
  8. Penarikan data final 24 - 26 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober - 3 November 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS 4 - 13 November 2023
  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 - 14 November 2023
  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 - 17 November 2023
  14. Masa Sanggah 18 - 20 November 2023
  15. Jawab Sanggah 18 - 22 November 2023
  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 - 25 November 2023
  17. Pengumuman Pasca Sanggah 22 - 27 November 2023
  18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November - 17 Desember 2023
  19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 - 30 November 2023
  20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi - 3 Desember 2023
  21. Penarikan data final 4 - 5 Desember 2023
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 - 7 Desember 2023
  23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 - 10 Desember 2023
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 - 17 Desember 2023
  25. Integrasi Nilai SKD dan SKB 18 - 30 Desember 2023
  26. Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
  27. Masa Sanggah 8 - 10 Januari 2024
  28. Jawab Sanggah 8 - 14 Januari 2024
  29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 - 15 Januari 2024
  30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 - 17 Januari 2024
  31. Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari - 16 Februari 2024
  32. Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari - 17 Maret 2024.
Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019
Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya