Hati-Hati Penipuan, Jangan Termakan Janji Lolos Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Tapi Harus Bayar

Saat ini tersebar modus penipuan oleh oknum seleksi yang menjanjikan kelulusan CPNS 2023 dan PPPK tanpa melalui tahapan seleksi. Namun janji tersebut disertai dengan permintaan untuk menyetor sejumlah uang.

oleh Arthur Gideon diperbarui 19 Okt 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2023, 12:30 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Pelamar seleksi calon ASN tahun 2023 untuk formasi CPNS dan PPPK diminta lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum seleksi yang menjajikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id pada 15 Oktober 2023.

Ternyata pengumuman ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak atau oknum untuk mengambil untung. Caranya dengan menipu pelamar CPNS 2023 dan PPPK dengan menjanjikan kelulusan dengan melalui tahapan seleksi.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, saat ini tersebar modus penipuan oleh oknum seleksi yang menjajikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai dengan saat ini telah mendapati sejumlah surat palsu atau hoaks terkait adanya pengangkatan menjadi ASN.

Untuk itu pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk formasi CPNS dan PPPK diminta lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan tersebut.

Ia menegaskan agar pelamar seleksi tidak tergiur terhadap tawaran menjadi ASN secara instan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang.

“Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan Pemerintah secara terbuka,” terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

Selain itu menurutnya tindakan penipuan oknum seleksi terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat kita yang meskipun sudah tahu hal tersebut tindakan ilegal, tetap nekat menggunakan bantuan oknum dengan harapan bahwa pasti akan diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi.

 


Nekat Kena Unsur Pidana

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ia juga menyoroti jika ada masyarakat yang nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN.

“Bagi pelamar yang menggunakan oknum seleksi untuk diangkat jadi ASN secara instan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang, artinya pelamar tersebut telah bertransaksi dengan oknum. Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana,” kata dia.

Dalam hal ini BKN melibatkan bantuan pihak berwajib dalam penanganannya.

Terkait proses seleksi, Haryomo juga mengingatkan bahwa tahapan seleksi terbuka secara umum, dapat dipantau bersama, dan tidak dikenakan biaya dengan nominal tertentu.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan pembiayan pelaksanaan seleksi CASN 2023 melalui APBN.

 


Tahap Masa Sanggah

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka. Termasuk saat proses ujian dengan CAT, hasil masing-masing pelamar dapat langsung dilihat dan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Proses ujian dengan CAT juga akan ditampilkan secara transparan melalui youtube BKN atau layar monitor yang disediakan di lokasi ujian sehingga siapa pun dan di mana pun dapat memantau," tegas dia. 

Adapun tahapan seleksi saat ini tengah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan masa sanggah.

Untuk masa sanggah, pelamar diberikan waktu selama 3 (tiga) hari sejak menerima hasil seleksi administrasi dan instansi diberikan waktu menjawab sanggah selama 5 (lima) hari kerja (19 – 23 Oktober 2023).

 

Infografis Cara Daftar CPNS 2019
Infografis Cara Daftar CPNS 2019. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya