Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 yang bertajuk "Restoring Confidence Through Industrial Reform".
Menanggapi, Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) Dikarioso mengatakan, roadmap perasuransian adalah mercusuar bagi industri perasuransian dalam mencapai suatu tujuan.
Baca Juga
Menurutnya, asuransi menjadi pilar perlindungan bagi masyarakat yang memberikan jaminan dan kenyamanan di masa depan, sehingga menjadikan asuransi sebagai salah satu pilar terpenting perekonomian di Indonesia.
Advertisement
"Dengan diawali kerja bersama untuk menetapkan roadmap ini diharapkan tujuan meniadi salah satu pilar perekonomian Indonesia didukung oleh seluruh pemangku industri perasuransi, termasuk APKAI," kata Dikarioso dalam peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027, di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, APKAI sebagai bagian dalam industri perasuransian akan berkomitmen meniadikan roadmap in sebagai acuan arah dalam menjalankan usaha penilai kerugian asuransi di Indonesia.
"Apresiasi sebesar-besarnya kepada OK yang telah berkomitmen untuk membantu meningkatkan peran industri asuransi syariah di Indonesia dengan meluncurkan "Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027," ujarnya.
Ia meyakini kehadiran Roadmap Perasuransian ini akan menjadi langkah besar, sekaligus sebagai panduan ke depan bagi asuransi dan reasuransi syariah dalam menghadapi tantangan, sekaligus memaksimalkan potensi perlindungan asuransi syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Kamdani, mengatakan AASI percaya dengan berkomitmen untuk menjalankan Roadmap Perasuransian ini, akan mendorong industri asuransi dan reasuransi syariah dalam menciptakan dan mengembangkan produk perlindungan yang berlandaskan prinsip syariah.
Rudy menilai, dengan integritas tinggi yang diterapkan dalam berbagai sektor pengelolaan bisnis, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, yang pada akhirnya asuransi dan reasuransi syariah tidak hanya akan berkontribusi dalam pertumbuhan industri perasuransian yang sesuai dengan tujuan pengembangan dan penguatan perasuransian di Indonesia, tetapi juga untuk pengembangan perekonomian negeri.
JK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 yang bertajuk "Restoring Confidence Through Industrial Reform", sekaligus memperingati Hari Asuransi Nasional ke-17.
Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pejabat OJK dan para ketua asosiasi perasuransian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan, sektor perasuransian merupakan salah satu priroritas yang menjadi fokus di OJK. Oleh karena itulah diluncurkan Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027
"Asuransi inilah yang menjadi perhatian dan fokus prioritas. Kalau boleh mengaku, terus terang tidak ada hari di OJK di dewan komisoner di RDK tanpa asuransi. Sepanjang 1 tahun 4 bulan dari hari pertama sampai sekarang, karena memang komitmennya adalah strong together all out for the better dunia asuransi ke depan," kata Mahendra dalam peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027, di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Mahendra menegaskan, peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 tersebut bertujuan untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat terkait asuransi.
"Ini yang penting bukan hanya peluncurannya tapi event di belakang sama pentingnya. Sehingga yang mau kita lakukan adalah meraih kembali kepercayaan, karena persoalannya mengenai confidence yang berkaitan dengan integritas di berbagai lapisan dalam sektor asuransi," ujarnya.
Advertisement
Bentuk Task Force
Selain itu, peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 juga untuk mendorong agar rasio penetrasi Asuransi di Indonesia meningkat, lantaran saat ini rasio penetrasi asuransi masih berada pada level 2,75 persen.
"Penetrasi tadi 2,75 persen dikatakan, berarti sekitar 7,5 juta orang dari 275 juta orang (yang gunakan asuransi)," ujarnya.
Adapun dalam proses ke depan, OJK akan membentuk task force yang berfungsi untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027.
"Saya senang bukan hanya perumusannya tapi pelaksanaannya akan dilakukan bersama dengan membentuk task force. Task force untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi (peta jalan pengenbangan dan penguatan induatri perasuransian) dan melaporkannya kepada stakeholder, progress report," pungkasnya.