Liputan6.com, Jakarta Pecahan rupiah Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 mulai 1 Desember 2023 sudah tidak berlaku lagi. Bank Indonesia secara resmi telah menarik dan mencabut peredaran pecahan rupiah tersebut.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Baca Juga
Penarikan dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Advertisement
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis pernyataan Bank Indonesia, Jumat (1/12/2023).
Cara Penukaran Rupiah
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, berikut caranya:
- Dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
- Layanan penukaran pecahan rupiah dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Ketentuan Penukaran Rupiah
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir.
Mampukah Kurs Rupiah Balik ke 14.000 per USD, Ini Kata Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menyatakan, kemungkinan rupiah masih berpotensi bisa menguat hingga akhir tahun 2023. Namun, BI pun tak bisa menjamin rupiah akan kembali ke level Rp 14.000 per dolar AS.
Tercatat pada Agustus 2023, secara point to point nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan sebesar 0,98 persen jika dibandingkan dengan akhir Juli 2023.
Kendati demikian, secara tahun berjalan atau year to date justru nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat ke level 2,22 persen dari level akhir Desember 2022. Artinya, nilai tukar rupiah masih lebih baik dibanding nilai tukar mata uang negara berkembang lainnya.
Sebagai contoh, nilai tukar rupee India secara tahun berjalan mengalami pelemahan sebesar 0,06 persen, bahkan secara point to point (ptp) melemahnya cukup besar yakni 4,33 persn.
Kemudian, nilai tukar Baht Thailand juga alami pelemahan sebesar 1,06 persen secara tahun berjalan (ytd), dan menguat sebesar 2,27 persen secara ptp.
"Kalau kita lihat nilai tukar rupiah menguat 2,2 persen dibanding level terakhir Desember 2022, meski kita lihat ada pelemahan secara point to point," kata Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Erwindo Kolopaking dalam acara pelatihan wartawan BI di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (10/9/2023).
Rupiah Melemah
Menurutnya, dengan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global membuat nilai tukar rupiah hingga 31 Agustus 2023 secara ptp melemah, sementara penguatan ditopang oleh terjaganya stabilitas ekonomi domestik.
Pihaknya pun memperkirakan stabilitas kurs Rupiah akan tetap terjaga seiring dengan tingkat kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia, inflasi yang rendah, dan imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik.
Advertisement
Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Adapun kata dia, BI akan terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui beberapa upaya, diantaranya dengan melakukan intervensi di pasar valas, hingga efektivitas implementasi instrumen penempatan valas DHE SDA sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Tak hanya itu saja, BI juga akan menerapkan penerbitan instrumen operasi moneter yang pro-market guna mendukung pendalaman pasar uang, serta utamanya untuk mendorong masuknya aliran portofolio asing, salah satunya melalui Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Erwindo mengatakan BI belum tentu bisa menjamin rupiah bisa kembali ke level Rp 14.000 per dolar AS dari level saat ini dikisaran Rp 15.000 per dolar AS.
"Menguat ya, saya enggak bilang angkanya berapa (Rp 14.000). Kalau menguat pastilah (ada peluangnya) karena begini loh, sebenarnya minat asing di domestik itu di finansial sektornya besar sekali. Cuma, masalahnya tadi tidak ada instrumennya. Pemerintah nerbitin SBN nya juga makin jarang," pungkasnya.