Bercanda Soal Bom, Penumpang Pelita Air Surabaya-Jakarta Dituntut Penjara

Pelita Air sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan terkait candaan soal adanya bom di pesawat rute Surabaya-Jakarta

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Des 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2023, 19:00 WIB
PT Pelita Air Service (PAS) masuk ke segmen penerbangan komersial berjadwal (regular flight) dengan mendatang dua pesawat Airbus A320. (Dok Pertamina)
PT Pelita Air Service (PAS) masuk ke segmen penerbangan komersial berjadwal (regular flight) dengan mendatang dua pesawat Airbus A320. (Dok Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta - Pelita Air memberikan klarifikasi atas kejadian dalam penerbangan pesawat IP 205 rute Surabaya-Jakarta. Maskapai yang semustinya terbang dari Bandara Juanda, Surabaya pukul 13.20 WIB tersebut gagal lepas landas lantaran adanya laporan terkait ancaman bom di pesawat.

Namun begitu, Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya PP Yogandari menyampaikan bahwa ancaman bom itu informasi hoax. Kebenaran itu didapat pasca tim keamanan melakukan peninjauan langsung ke dalam pesawat IP 205 yang terpaksa delay.  

"Kami dan tim keamanan melakukan investigasi, dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu," jelasnya, Rabu (6/12/2023).

Agdya mengatakan, Pelita Air sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. "Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," imbuhnya. 

Terhadap oknum penyebar hoax, Pelita Air juga akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang ada. Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. 

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegas Agdya. 

Kembali Terbang Pukul 18.00 WIB

PT Pelita Air Service (PAS) masuk ke segmen penerbangan komersial berjadwal (regular flight) dengan mendatang dua pesawat Airbus A320. (Dok Pertamina)
PT Pelita Air Service (PAS) masuk ke segmen penerbangan komersial berjadwal (regular flight) dengan mendatang dua pesawat Airbus A320. (Dok Pertamina)

Agdya pun menjamin bahwa Pelita Air akan selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan. Pasca adanya kasus ancaman bom, pesawat IP 205 rute Surabaya-Jakarta juga akan kembali lepas landas di penghujung sore hari ini. 

"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan  keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," tuturnya. 

"Saat ini Penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00. Penumpang saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya," pungkas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya