Liputan6.com, Jakarta Bawaslu menegaskan tidak boleh ada seorangpun yang dapat menghalangi pekerja yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, aturan larangan tersebut berlaku bagi perusahaan atau penyedia jasa yang akan mempekerjakan para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, untuk memberikan hak pilih bagi pekerjanya pada Pemilu 2024.
Baca Juga
"Perintah untuk melakukan pekerjaan pada hari pemilihan umum tidak boleh sampai menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya. Bagi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi dalam UU 13/2003 jo. UU 7/2017," kata Puadi dikutip Rabu 14/2/2024).
Advertisement
Puadi menegaskan jika ada pihak-pihak yang menghalangi para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak diizinkan memilih oleh perusahaan dan penyedia jasa untuk memilih, maka dapat diancam dengan pidana. Aturan pidana itu tambah dia, termuat dalam Pasal 510 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya adalah perbuatan pidana," tegasnya.
Lantas apa hukuman atau sanksi bagi pengusaha yang melarang pekerjanya untuk ikut mencoblos dalam Pemilu 2024? Berikut aturannya:
Bagi atasan atau majikan yang tidak memberikan kesempatan pekerjanya untuk melakukan pencoblosan terancan pidana hingga denda Rp 12 juta.
Atasan yang melarang pekerjanya mencoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dikenai sanksi pidana. Ancamannya, pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 498.
“Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 498 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menko Luhut Pilih Nyoblos di Bali, Ternyata Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 di TPS 14 Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Dalam pantauan di lapangan, Luhut Panjaitan terlihat ditemani sang istri Devi Simatupang tiba di TPS 14 Cemagi, Kabupaten Badung. Menggunakan baju Polo berwarna merah putih, Luhut tiba di TPS 14 Cemagi pada pukul 10.53 Wita dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan.
Setibanya di lokasi, Luhut menyapa warga yang sedang menunggu jadwal pemanggilan untuk mencoblos. Tak berselang lama, petugas KPPS 14 Desa Cemagi langsung memanggil nama Luhut Panjaitan bersama sang istri Devi Simatupang untuk langsung memberikan hak pilihnya untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Luhut mengaku memberikan hak pilihnya di Desa Cemagi karena bertepatan dengan rapat persiapan World Water Forum Ke-10 yang akan dilaksanakan di Bali pada Mei 2024 mendatang.
"Saya pas ada rapat mengenai Word Water Forum di Bali esok dan lusa. Jadi sekalian saja," kata Luhut dikutip dari Antara, Rabu (14//2/2024).Dia berharap Pemilu yang sedang berlangsung di Indonesia berjalan dengan lancar dan aman.
Luhut mengatakan perbedaan dalam menentukan pilihan calon pemimpin merupakan hak demokratis dari setiap warga negara.
"Ya saya harap semua damai walaupun kemarin kita banyak beda-beda, itu sah-sah saja, demokrasi. Tapi sudah terpilih nanti sore kan kita sudah tahu ni kira-kira siapa presiden yang terpilih, ya kita guyub lagi," katanya.
Advertisement
Keputusan KPU
Dirinya berharap, setelah ada keputusan KPU mengenai calon pemimpin yang telah ditetapkan terpilih, masyarakat diharapkan untuk bersatu kembali membangun bangsa dan negara Indonesia.
"Kita harus satu untuk membangun Indonesia yang lebih bagus. Kalau kita tidak kompak kan gak bisa," katanya.
Setelah melakukan pencoblosan di TPS 14 Desa Cemagi, Badung, Bali, Luhut dan sang istri kembali ke tempat penginapan.