Kemnaker Terima 1.475 Laporan soal THR, 930 Perusahaan Diadukan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Apr 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2024, 16:00 WIB
Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, usai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelasnya.

Anwar Sanusi memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

"Jadi, kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," pungkasnya.

Daftar BUMN yang Bermasalah soal Pembayaran THR

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh adalah tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Namun dalam prosesnya, tak jarang banyak pekerja/buruh yang telat atau bahkan tidak mendapatkan THR menjelang hari raya Idulfitri. Hal tersebut, disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, ada perusahaan yang memang sedang mengalami permasalahan dalam menyalurkan THR-nya.

Tidak hanya perusahaan swasta saja yang mengalami permasalahan dalam penyaluran THR kepada pekerja/buruhnya, melainkan juga terdapat beberapa BUMN yang mengalami hal yang sama, namun mereka telah menyelesaikan pembayaran THR tersebut.Berikut daftar BUMN yang sempat bermasalah membayar THR, dirangkum Liputan6.com, Kamis (11/4/2024).

1. PTDI

Sebelumnya sempat viral di media sosial Ratusan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) diduga melakukan aksi mogok kerja. Karyawan PTDI ini menuntut pembayaran haji untuk bukan Maret 2024 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, kasus keterlambatan pembayaran gaji dan THR karyawan PTDI ini disebabkan karena adanya ketidakcocokan penerimaan dan pengeluaran kas (cash mismatch).

Keterlambatan yang mengakibatkan cash mismatch tersebut dikarenakan adanya permasalahan pada proyek yang dikerjakan PTDI sehingga berdampak pada keuangan perusahaan.

Lebih lanjut, saat ini PTDI telah melakukan pembayaran THR dan gaji karyawan sehingga permasalahan yang terjadi sebelumnya telah terselesaikan.

"Kemarin sudah dibereskan pembayaran gaji dan THR," kata Kartika.

Sebelumnya, PTDI mengumpulkan sejumlah karyawannya pada Rabu, 3 April 2024. Menyusul adanya aksi demonstrasi yang dilakukan karyawan menuntut pembayaran upah dan THR.

Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan membenarkan sejumlah karyawan melakukan demonstrasi pada Selasa, 2 April 2024, kemarin. Dalam protesnya, karyawan meminta pembayaran atas THR. Menanggapi hal ini, Gita menyebut pembayaran THR sudah dilakukan sejak 2 April 2024. Dia menegaskan pembayaran itu rampung pada 3 April 2024.

 

2. Indofarma

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

THR dan gaji karyawan Indofarma menjadi sorotan usai ada unggahan di platform media sosial X dulu bernama Twitter oleh @PartaiSocmed. Akun itu menyebutkan selain PT Dirgantara Indonesia, karyawan Indofarma juga belum mendapatkan gaji dan THR. Akun tersebut sebelumnya unggah video dari demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia.

"Ini adalah demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia yg belum dapat THR bahkan gaji, selain itu BUMN Indofarma juga belum dapat gaji dan THR. Mungkin pak@erickthohir dan @AryaSinulingga bisa memberikan penjelasannya,” demikian dikutip dari akun@partaisocmed tersebut.

Kemudian, perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di commercial office PT Indofarma Tbk Jalan Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur pada Jumat, 5 April 2024.

Selanjutnya, Manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) menyatakan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024 kepada seluruh karyawan grup Indofarma.

“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ujar GM Corporate Secretary Warjoko Sumedi, dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).

Alhasil pembayaran THR tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk, karyawan diberikan THR setiap tahun, sebesar satu bulan upah. THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya