Bea Cukai Jadi Bulan-bulanan Warganet, Sri Mulyani Kasih Wejangan Begini

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan wejangan khusus kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Apr 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2024, 16:30 WIB
20160930- Sri Mulyani  Umumkan Tarif Cukai Rokok 2017-Jakarta- Faizal Fanani
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan wejangan khusus kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Menyusul, sorotan masyarakat terkait sejumlah kasus yang melibatkan pihak Bea Cukai.

Bendahara negara ini meminta jajaran Bea Cukai untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Dia juga meminta Bea Cukai untuk memperhatikan masukan dari masyarakat atas kinerja yang dilakukan.

"Untuk tempat Pak Asko, saya minta teman-teman Bea Cukai perbaiki, terus perbaiki terus layanan, dengarkan dan bagaimana kita bisa memberikan pemahaman mengenai berbagai peraturan-peraturan yang kadang sensitif," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Risiko Bea Cukai

Terkait sejumlah kasus yang melibatkan Bea Cukai dalam beberapa waktu terakhir, Sri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.

"Ini yang menyebabkan kadang-kadang terutama di era media sosial yang terkena pertama adalah teman-teman Bea Cukai," tegasnya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta jajaran Bea Cukai lebih aktif dalam mengomunikasikan sejumlah kebijakan baru. Khususnya kebijakan yang menyangkut masyarakat luas.

"Jadi, kita merespon dan menyeimbangkan antara dari sisi keamanan dan menjaga dengan pelayanan yang harus terus kita tingkatkan," pungkas Menkeu.

 

Kasus Viral

Kantor Bea Cukai (Istimewa)
Kantor Bea Cukai (Istimewa)

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pria mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta. Keluhan datang karena ada pemberitahuan dari jasa pengiriman, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp31,81 juta.

"Hallo Bea Cukai, saya mau nanya ke kalian. Kalian tuh menetapkan bea masuk dasarnya apa ya? Saya kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta totalnya Rp11,5 juta dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih (sambil menunjukkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak jasa pengirim," ucap @radhikaalthaf, dikutip Selasa (23/4).

Dia pun mempertanyakan perhitungan yang lebih besar dibandingkan harga sepatu yang dia beli itu. Berdasarkan perhitungannya sendiri dengan jumlah bea masuk 25 persen, PPN 11 persen dan PPH 11 impor persen total pajak yang harus dibayar Rp5,8 juta.

Radhika pun memastikan perhitungan yang digunakan sudah berdasarkan perhitungan dari aplikasi Bea Cukai.

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya