Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan belum ada aktivitas ekspor pasir laut. Kebijakan ekspor menurutnya menjadi kewenangan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentsdi di Laut. Namun, kewenangan perizinan ekspor ada di Kementerian Perdagangan.
Baca Juga
"Kalau yang pasti untuk kepentingan ekspor saat ini belum dibuka masih menunggu Peraturan Menteri Perdagangan terlebih dahulu untuk diselesaikan," ujar Menteri Trenggono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Dia mencatat ada banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut tersebut. Meski, dia tidak merinci ada berapa banyak perusahaan yang ingin melakukannya.
Advertisement
"Yang pasir laut yang daftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada yang diekspor," tegas dia.
Pemanfaatan Pasir Laut
Trenggono menegaskan, pemanfaatan pasir laut tidak melulu soal ekspor. Pemanfaatannya lebih dulu ditujukan untuk kepentingan di dalam negeri.
Menurutnya, masih banyak wilayah di Indonesia yang membutuhkan pasir untuk keperluan reklamasi. Dia menyebut, ada proyek reklamasi di Batam hingga Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Kan kita tau juga namanya reklamasi di Indonesia juga banyak. di Batam banyak sekali, terus PIK juga reklamasi bentar lagi akan jalan, itu salah satunya kita minta agar reklamasinya menggunakan sedimentasi," ucapnya.
Konservasi
Tak berhenti disitu, Menteri Trenggono juga membuka pemanfaatan untuk keperluan konservasi. Salah satu yang disebutnya ada di kawasan Morodemak, Jawa Tengah.
Nantinya, pasir hasil sedimentasi di wilayah tersebut akan dibersihkan dan ditanami bakau.
"Concern kita adalah salah satu contoh itu sedimentasi yang di Morodemak itu kita revitalisasi dengan kita akan melakukan pembangunan sedimentasinya kita akan beresin, kita rubah menjadi hutan mangrove untuk menghidarkan banjir rob. Itu menjadi model yang mau kita sampaikan bahwa tidak selamanya sedimentasi untuk kepentingan ekspor," urainya.
Advertisement
Menteri Trenggono Bantah Ekspor Pasir Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut atau pasir laut masih diprioritaskan untuk reklamasi di dalam negeri. Artinya, belum ada kebijakan untuk dilalukan ekspor.
Trenggono menyampaikan ada sejumlah wilayah di Indonesia yang sedang menjalani reklamasi. Diantaranya, ada di Pulau Kalimantan, Surabaya, Jakarta, hingga Batam. Menyusul ada sejumlah titik yang ditentukan boleh dikeruk.
"Belum terbuka untuk ekspor. Sekarang baru untuk kepentingan reklamasi di dalam (negeri)," kata Trenggono di Kantor KKP, Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2024).Mengenai harga hasil sidementasi, Trenggono menegaskan pihaknya tidak terlibat.
"Harga itu tergantung market, kita enggak ikut, yang pasti kita tetapkan harga dasar sebagai patokan untuk penentuan PNBP," bebernya.
Kepentingan Ekonomi
Dia turut memastikan hasil sedimentasi tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Melainkan dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan ekologi dengan dijadikan sebagai lokasi penanaman mangrove.
"Jadi tidak semua sedimentasi harus diambil. Kita liat dari sisi ekologi seperti apa. Kalau memang desainnya tidak boleh diambil dan itu harus digunakan untuk penanaman mangrove kita akan tanam. Itu salah satunya program kita juga," jelasnya.
Sementara itu, Jumlah lokasi pembersihan hasil sedimentasi pun berpotensi bertambah karena Tim Kajian sampai saat ini masih terus bekerja. Kajian untuk memastikan hasil sedimentasi dimanfaatkan sesuai ketentuan dan terbebas dari kandungan mineral berharga.
7 Lokasi Pengerukan Hasil Sedimentasi
Sebelumnya, KKP telah mengumumkah tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.
"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," beber Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi KKP di Jakarta.
Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
KKP mempersilahkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut, dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya pembersihan harus dilakukan menggunakan peralatan dengan teknologi khusus agar tidak memacu kerusakan lingkungan. Selain itu pelaku usaha tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
Advertisement