Berantas Penyelundup Benih Bening Lobster, KKP: Kami Tak Takut

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tidak takut untuk memberantas pengepul lobster demi menjaga keamanan aset negara.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 15 Mei 2024, 21:15 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2024, 21:15 WIB
Berantas Penyelundup Benih Bening Lobster, KKP: Kami Tak Takut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen untuk terus memberantas penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal. (Foto: Liputan6.com/Natasha)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen untuk terus memberantas penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tidak takut untuk memberantas pengepul lobster demi menjaga keamanan aset negara.

"Saya enggak takut, karena untuk kepentingan negara, dan banyak mendapat manfaat dari situ dan sekali lagi tidak untuk kepentingan pribadi," ujar Trenggono dalam konferensi pers di kantor KKP, Rabu (15/5/2024).

Senada, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rudy Heriyanto juga mengatakan pihaknya sangat tegas dalam memberantas pengepul lobster. KKP mengajak lembaga dan aparat penegak hukum terkait untuk bekerja sama memberantas pengepul lobster.

"Sudahilah rasa takut kami apalagi untuk negara dan lagi enggak perlu khawatir. Karena saat mau menjalankan ini kami sudah minta pendampingan dari Kejagung, juga minta monitoring dari KPK jadi tidak usah khawatir," ujar dia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Project Management Office (PMO) 724 untuk mengawal kebijakan transformasi tata kelola lobster. 

"Hari ini kita meluncurkan PMO 724. PMO ini salah satunya dengan pemberantasan ilegal bibit lobster," kata Menteri Trenggono.

PMO ini akan berfokus pada beberapa aspek, yaitu:

- Pelaksanaan langkah operasional penerapan kebijakan pengelolaan lobster.

- Koordinasi antar lembaga terkait dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung tata kelola lobster berkelanjutan.

- Pemantauan dan evaluasi aktivitas penangkapan BBL dan pembudidayaan lobster.

- Penyuluhan dan komunikasi kepada stakeholder tentang pentingnya menjaga keberlanjutan perikanan lobster.

"Muara dari semua langkah yang dilakukan dalam perbaikan tata kelola BBL, termasuk melalui pembentukan PMO 724 ini adalah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam global supply chain lobster, dan pembudidayaan lobster semakin berkembang, sehingga sumber daya BBL ini membawa manfaat bagi Masyarakat,” kata KKP dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

 

Berantas Ekspor Bibit Lobster Ilegal, Menteri Trenggono Bentuk PMO 724

Sakti Wahyu Trenggono soal Ekspor Pasir Laut
Trenggono bilang nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan diatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Project Management Office (PMO) 724 untuk mengawal kebijakan transformasi tata kelola lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, lobster merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia memiliki nilai ekonomi yang besar.

"Hari ini kita meluncurkan PMO 724. PMO ini salah satunya dengan pemberantasan ekspor ilegal bibit lobster," kata Trenggono dalam Konferensi Pers Peluncur PMO 724, di kantor KKP, Rabu (15/4/2024).

Ia menuturkan, pembentukan PMO 724 akan melibatkan kementerian, lembaga dan otoritas terkait, di antaranya adalah Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kepolisian RI,TNI Angkatan Laut, hingga Kejaksaan Agung. Pembentukan PMO ini sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait PMO tersebut untuk memperkuat kebijakannya.

Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Ketua Pelaksana PMO 724 Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, Indonesia selama ini hanya dapat melihat aset bangsa yang memiliki potensi besar, termasuk lobster, diekspor ke luar tanpa mendapat keuntungan bagi negara.

Padahal jika dihitung dalam kurun waktu setahun, pendapatan yang bisa masuk ke negara dari budidaya lobster dapat mencapai Rp 1,5 triliun.

"Suatu angka yang besar daripada selama ini melihat bening lobster keluar negeri tanpa bisa memanfaatkan. Harapan kami dengan Perpres kami dengan stakeholder lain semakin kuat sehingga kita lebih mandiri pengaturan penegakan hukum lobster yang ilegal," pungkasnya.

Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Kementerian Kelautan Ciduk Kapal Asal Filipina di Sulawesi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal pengangkut ikan asal Filipina di perairan di Laut Sulawesi. (Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal pengangkut ikan asal Filipina di perairan di Laut Sulawesi. (Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal pengangkut ikan asal Filipina di perairan di Laut Sulawesi. Kapal ini ternyata sudah beroperasi selama tahunan melakukan penangkapan ilegal di wilayah Indonesia.

Atas praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai  Rp 1,4 miliar. Ini merupakan hitungan dari potensi kerugian atas hilangnya sumber daya perikanan yang diangkut ke negara lain secara ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menegaskan tindakan penangkapan kapal ilegal wajib dilakukan.

"Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Dia mengatakan, setelah adanya penangkapan, diketahui kalau kegiatan penangkapan ikan ilegal ini sudah terjadi sejak 2022 lalu. Bahkan, hasil tangkapan di laut Indonesia dibawa ke Filipina untuk dijual.

 

 

Tidak Dilengkapi Dokumen

"Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” kata Pung Nugroho.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan kronologi penangkapan kapal ikan Filipina tersebut. Dia dengan armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.

Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp 1.420.650.000. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.

Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.

“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.

Saat ini, Kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya