Tersandung Kasus KDRT, Kemenhub Copot Kepala Kantor Otoritas Bandara Merauke

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini telah dilaporkan ke Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Mei 2024, 21:30 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi KDRT
Stop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih. Langkah ini dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.

Diketahui, Asep Kosasih diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus yang menjerat pejabat Kemenhub di Merauke itu secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

 

Mudah Viral

Lebih lanjut Cecep mengingatkan di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.

"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Sesditjen Cecep.

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya