BPK Berhasil Selamatkan Aset dan Uang Negara Rp136,88 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini, Selasa (4/6/2024), telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK II Tahun 2023

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Jun 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 15:15 WIB
20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini, Selasa (4/6/2024), telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK II Tahun 2023 di sidang Paripurna DPR di Jakarta.

Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, dalam laporan tersebut telah menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp136,88 triliun selama periode 2005 hingga 2023.

Angka tersebut disampaikan saat Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada lembaga perwakilan DPR RI.

BPK juga melaporkan bahwa hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2 persen.

"Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” kata Isma dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).

651 Laporan

IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan BPK (LHP) yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Permasalahan Lain

Ketua BPK, Isma Yatun
Ketua BPK, Isma Yatun, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022 kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/6). Foto: BPK

Selain itu, IHSP II juga memuat hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan antara lain pada pemeriksaan kinerja efektivitas perlindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Juga ditemukan ketidakselarasan regulasi pengelolaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perdagangan karbon, dan kewajiban pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang belum terpenuhi.

Selanjutnya, pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas kas negara.

Analisa BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan 153,22 ribu dolar AS yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

 


Pemeriksaan Lainnya

Ketua BPK Isma Yatun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada masalah terkait pendapatan, biaya, dan investasi dari 11 BUMN dan anak usahanya. Misalnya, terkait mitigasi risiko dalam pengelolaan di BUMN yang diperiksa.

Isma Yatin menyampaikan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, di mana ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM yang melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan konsumen, sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada LKPP Tahun 2023 ini, BPK turut menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian, baik di sisi pendapatan dan sisi belanja.

“Hal ini sangatlah krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas serta menguatkan fondasi bagi keberlanjutan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Isma Yatun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya