Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. Lantas apa latar belakang penerbitan dan hal apa saja yang diatur dalam POJK ini?
Baca Juga
Dilansir dari keterangan resmi OJK, Rabu (5/6/2024), terdapat tiga alasan ditebitkannya POJK nomor 8 tahun 2024 ini, yakni pertama, terdapat amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap POJK 23/2015, khususnya mengenai ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi.
Advertisement
Kedua, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi yang selaras dengan perkembangan inovasi produk asuransi yang semakin variatif dan dinamis.
Ketiga, perlu dilakukan penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar dalam rangka peningkatan pelayanan kepada stakeholders.
Berikut pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam POJK ini meliputi:
a. jenis dan kriteria produk asuransi;
b. polis asuransi;
c. premi atau kontribusi;
d. penghentian pertanggungan/kepesertaan;
e. persetujuan produk asuransi;
f. pelaporan produk asuransi;
g. saluran pemasaran produk asuransi;
h. penyelenggaraan produk asuransi secara digital;
i. pemenuhan prinsip syariah;
j. pengembangan produk asuransi;
k. komite pengembangan produk asuransi;
l. pemantauan kinerja produk asuransi; dan
m. penghentian produk asuransi.
Jenis dan Kriteria Produk Asuransi
Adapun jenis dan kriteria produk asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah meliputi program yang menjanjikan pelindungan terhadap satu jenis atau lebih risiko terkait:
a. penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga;
b. meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, atau anuitas asuransi jiwa;
c. keadaan kesehatan fisik seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan;
d. penggantian atau pembayaran dalam hal terjadi kecelakaan;
e. kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur sesuai dengan perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan syariah;
f. jaminan atas kemampuan sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee; dan/atau
g. PAYDI.
Â
Advertisement
Dasar Produk Asuransi Wajib dan Tidaknya Disetujui OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat beberapa dasar suatu produk asuransi wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum dipasarkan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
Dilansir dari keterangan OJK, Rabu (5/6/2024), produk asuransi wajib mendapatkan persetujuan dari OJK dalam hal produk asuransi tersebut merupakan produk asuransi baru dan produk asuransi dengan kriteria tertentu. Yang dimaksud dengan produk asuransi baru yaitu:
a. Produk asuransi tersebut tidak pernah dipasarkan; atau
b. Produk asuransi tersebut merupakan pengembangan atas produk asuransi yang telah dipasarkan dan mengakibatkan adanya perubahan material, meliputi: risiko yang ditanggung termasuk pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditanggung; dan/atau metode perhitungan nilai tunai.
Sementara, yang dimaksud dengan produk asuransi dengan kriteria tertentu yaitu merupakan:
a. Produk asuransi yang memiliki unsur tabungan atau nilai tunai;
b. Produk asuransi kredit atau produk asuransi pembiayaan syariah; dan
c. Produk asuransi pada lini usaha suretyship atau suretyship syariah.
Disamping itu, juga ada suatu produk asuransi tidak wajib mendapatkan persetujuan dari OJK namun tetap wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja setelah produk asuransi tersebut dipasarkan.
Berikut produk asuransi hanya dilaporkan dan dapat dipasarkan terlebih dahulu tanpa persetujuan dari OJK apabila produk asuransi tersebut, pertama, tidak pernah dipasarkan dan tidak memenuhi kriteria tertentu.
Contohnya yaitu: Perusahaan Asuransi X yang tidak pernah memasarkan produk asuransi kesehatan atau produk asuransi kecelakaan diri, maka pada saat pertama kali Perusahaan Asuransi X memasarkan kedua produk asuransi tersebut.
Â
Â
Wajib Melakukan Pelaporan
Perusahaan Asuransi X wajib melakukan pelaporan paling lama lima hari kerja setelah produk asuransi tersebut dipasarkan. Kedua, merupakan pengembangan atas produk asuransi yang tidak memenuhi kriteria tertentu yang telah dipasarkan dan mengakibatkan adanya perubahan material.
Contohnya yaitu:
1) Perusahaan asuransi umum yang sebelumnya telah memasarkan produk asuransi kendaraan bermotor, lalu melakukan penambahan risiko yang dipertanggungkan pada produk asuransi kendaraan bermotor tersebut, misalnya perluasan risiko gempa bumi, kerusuhan; atau
2) Perusahaan asuransi jiwa yang sebelumnya telah memasarkan produk asuransi kecelakaan diri, lalu melakukan penambahan risiko cacat tetap pada produk asuransi kecelakaan diri tersebut.
Ketiga, merupakan pengembangan atas produk asuransi yang telah dipasarkan, yang memenuhi kriteria tertentu namun tidak mengakibatkan adanya perubahan material. Contohnya yaitu:
1) Perusahaan asuransi umum melakukan perubahan pada dokumen persyaratan klaim pada produk asuransi kredit; atau 2) Perusahaan asuransi jiwa melakukan perubahan kriteria usia masuk Tertanggung/Peserta pada produk asuransi dwiguna atau anuitas.
Lebih lanjut, berikut contoh produk asuransi yang tidak wajib mendapatkan persetujuan atau tidak wajib dilaporkan kepada OJK yaitu:
a. Produk asuransi kesehatan yang telah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi X dan dilakukan penyesuaian pada kriteria usia masuk atau penambahan/perubahan pada strategi saluran distribusi yang digunakan:
b. Produk asuransi ekawarsa yang telah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi X dan dilakukan penyesuaian pada dokumen persyaratan klaim atau perubahan terkait prosedur pelayanan pengaduan.
Â
Advertisement